RADARSOLO.COM – Kantor KPU Kabupaten Klaten mendapatkan kiriman karangan bunga pada Jumat (19/4/2024). Total ada delapan karangan bunga dengan beragam pesan itu ditata di halaman KPU Klaten sejak pagi.
Diketahui kiriman karangan bunga itu kiriman dari para relawan pendukung calon legislatif (caleg) PDIP Klaten
Empat karangan bunga dipasang di depan pintu masuk kantor KPU Klaten, dan empat lainnya dipasang di depan Gudang KPU. Karangan bunga itu bertuliskan bermacam pesan, di antaranya “Terima Kasih KPU yang Telah Bersama Rakyat Bukan Pemilik Syahwat”.
"Kiriman Penyelamat Demokrasi Indonesia", hingga bertuliskan “Hargai Suara Kami, Kalau Tidak Kita Boikot Pilkada” dari Relawan Sugeng Widodo.
Kemudian ada yang bertuliskan, “SK KPU No 1350 Penetapan Hasil Pemilu 2024 Hilang Kemana???” dari relawan Hartanti. Ada juga bertuliskan, “KPU Harapan Rakyat untuk Tegakan Aturan UU” dari relawan Ratna Dewanti. Karangan bunga lainnya bertuliskan pesan “Jaga Integritas KPU Demi Bangsa dan Negara” dari Relawan Klaten Berbangsa.
Sejumlah perwakilan relawan pun datang untuk menyerahkan karangan bunga kepada Ketua KPU Klaten Primus Supriono dan komisioner KPU lainnya.
Perwakilan relawan Haryanto mengungkapkan, kedatangannya untuk mewakili masyarakat pemilih agar KPU Klaten bertindak jujur dan transparan dalam menetapkan caleg terpilih.
“Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 sudah jelas mengatur penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. Pada UU itu tidak ada embel-embel apa pun. Baik itu sistem komandante maupun binaan,” ujar Haryanto yang mengaku mewakili relawan caleg PDIP daerah pemilihan (dapil) 2, 4, dan 5, serta mewakili empat caleg PDIP.
Lebih lanjut, Haryanto mengungkapkan bahwa dari DPP juga jelas bahwa untuk penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. Maka dari itu, dia mendukung penuh KPU Klaten untuk bertindak sesuai aturan, serta menjalankan tugasnya dengan baik.
“Kami memberikan dukungan terhadap KPU Klaten supaya bekerja dengan benar sesuai aturan yang berlaku. Ada kekhawatiran dengan penerapan sistem komandante dapat merugikan calon yang kami dukung,” ujar Haryanto.
Sementara itu, Ketua KPU Klaten Primus Supriono menyambut positif dukungan ini.
“Kami ucapkan kepada mereka yang mau bersama dengan KPU mengawal pemilu secara demokratis. Demikian pula ada beberapa yang perlu diklarifikasi. Terutama tentang SK 1350, bahwa itu masih kami arsip dan itu masih berlaku," ucapnya.
"Itu kan tentang penetapan perolehan suara, tidak kami cabut dan tidak kami ubah, jadi tidak kemana-mana, itu yang berlaku,” ujar Primus.
Lebih lanjut, Primus mengungkapkan, apabila dalam proses penetapan caleg terpilih terdapat dinamika di PDIP untuk bisa diselesaikan secara internal. Penyelesaian permasalahan tersebut bisa diselesaikan, yakni melalui mekanisme mahkamah partai sebelum KPU Klaten melakukan penetapan.
“Untuk penetapan caleg terpilih masih lama. Soalnya 23 April baru dibuka pendaftaran untuk sengketa pileg. Sedangkan untuk putusan baru keluar 7-10 Juni. Setelah itu, baru dilakukan penetapan,” ujar Primus.
Sebelumnya diberitakan, empat orang caleg PDIP Kabupaten Klaten mendatangi kantor KPU Klaten bersama kuasa hukum dan simpatisan pada Senin (25/3) lalu. Keempat caleg itu menyoal adanya surat dari DPC PDIP Klaten ke KPU tentang pengunduran diri mereka.
Hal itu membuat resah empat caleg PDIP yakni Sugeng Widodo (caleg dapil 2), Umi Wijayanti (caleg dapil 4), Ratna Dewanti dan Hartanti (caleg dapil 5). Salah satu caleg, Sugeng Widodo pernah menegaskan bahwa dia tidak pernah mengundurkan diri dari pencalonan. (ren/nik)
Editor : Niko auglandy