Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Tok…! DPRD Klaten Sahkan Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Penanggulangan Penyakit: Ini Manfaatnya

Angga Purenda • Kamis, 25 April 2024 | 23:51 WIB
Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kiri) serahkan dokumen dua perda kepada Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Kamis (25/4/2024).
Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kiri) serahkan dokumen dua perda kepada Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Kamis (25/4/2024).

RADARSOLO.COM-DPRD Klaten menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak dan Penanggulangan Penyakit.

Penetapan dua perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di gedung paripurna, Kamis (25/4/2024).

Hadir Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya dan pewakilan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Tentu kalau berbicara dua perda ini luar biasa. Beberapa waktu lalu, terkait kabupaten layak anak, Klaten kan predikatnya mengalami peningkatan dari Madya ke Nindya,” jelas Hamenang.

“Maka itu kami menindaklanjuti dengan membuat peraturan daerah,” imbuhnya.

Hadirnya perda tersebut diharapkan meningkatkan predikat Kota Layak Anak Kabupaten Klaten.

Sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

“Berbicara Indonesia Emas, tentu saja harus menyiapkan generasi mudanya. Klaten harus menjadi Kabupaten Layak Anak yang luar biasa, sehingga kedepannya generasinya menjadi baik,” beber Hamenang.

Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo langsung menyerahkan perda tersebut kepada Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya.

“Setelah ini, dikoordinasikan dengan eksekutif. Apakah (perda) bisa langsung diterapkan atau harus ada peraturan bupati (perbup) sebagai tindaklanjut secara teknis. Tapi yang terpenting di sisi DPRD, Alhamdulillah sudah selesai,” ungkap Hamenang.

Sementara itu, Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya menerangkan, anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki nilai krusial bagi keberlanjutan peradaban manusia.

Pada hakikatnya, anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari ancaman tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik dan sosial.

“Perlindungan anak dilakukan berdasarkan prinsip nondiskriminasi. Begitu juga kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang,” urai Yoga.

Dalam pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab mendukung dan melaksanakan kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Photo
Photo

Di lain sisi, maraknya kejahatan terhadap anak memerlukan komitmen dari pemerintah dan masyarakat, serta pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan perlindungan anak.

Maka itu dengan ditetapkan Perda Kabupaten Layak Anak ini diharapkan dapat menjamin pemunuhan hak-hak anak di Klaten.

“Harapannya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat martabat kemanusian demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhklak mulia dan Sejahtera,” tutur wabup Klaten.

Lebih lanjut dikatakan Yoga, dengan perkembangan teknologi, perubahan gaya hidup dan perubahan lingkungan dapat memengaruhi pola penyakit.

Termasuk dapat menimbulkan kejadian luar biasa dan kedaruratan kesehatan masyarakat yang menimbulkan keresahan.

“Dengan ditetapkan Perda Penanggulangan Penyakit, menjadikan Pemkab Klaten memiliki landasan hukum yang kuat. Terutama dalam upaya menanggulangi penyebaran penyakit yang dilakukan secara terencana, terkoordinasi dan terpadu,” kata Yoga. (ren/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#perda kabupaten layak anak #dprd klaten #Penanggulangan Penyakit