Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

KPU Klaten Buka Rekrutmen PPK untuk Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Angga Purenda • Jumat, 26 April 2024 | 03:38 WIB

 

Ketua KPU Klaten Primus Supriono. (Angga Purenda/Radar Solo)
Ketua KPU Klaten Primus Supriono. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – KPU Klaten mulai membuka rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada 2024. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dijadwalkan pada Selasa-Senin (23-29/4). Sementara penerimaan pendaftaran calon anggota PPK juga dilakukan pada 23-29 April 2024.

Masing-masing kecamatan dibutuhkan lima anggota PPK. Artinya, total anggota PPK yang dibutuhkan 130 orang untuk 26 kecamatan di Kabupaten Klaten. Sedangkan untuk persyaratan masih sama saat rekrutmen PPK pada Pemilu 2024.

Saat ditanya apakah anggota PPK Pemilu 2024 mendapat prioritas untuk direkrut jadi anggota PPK Pilkada Klaten 2024, Primus menjelaskan, semua memiliki hak dan peluang sama.

”Ini kan rekrutmen terbuka, jadi mereka yang sudah memiliki pengalaman maupun tidak berpengalaman memiliki hak yang sama. Sekalipun belum memiliki pengalaman tetap punya peluang dan hak yang sama,” ujar Ketua KPU Klaten Primus Supriono, Kamis (25/4).

Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari KPU Klaten, pendaftaran dilaksanakan secara online melalui link siakba.kpu.go.id. Ada pun persyaratannya seperti warga negara Indonesia (WNI) yang minimal berusia 17 tahun. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Selain itu, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK. Mampu secara jasmani, Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kemudian berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

”Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id. Sedangkan untuk dokumen fisik disampaikan ke Kantor KPU Klaten paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis,” ujar Primus. (ren/adi)

Editor : Adi Pras
#Pemilu 2024 #wni #jujur dan adil #rekrutmen #Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) #integritas #Pilkada 2024 #KPU Klaten