RADARSOLO.COM - DS, 33, tahanan yang kabur melarikan diri dari Lapas IIB Klaten pada Kamis (2/5), ternyata melakukan dua kasus pencurian sebelum menjalani masa tahanan.
DS yang merupakan warga Jatinom, Klaten ini awalnya menjalani hukuman selama delapan bulan atas kasus pencurian pertama.
Namun sebelum masa hukumannya tersebut berakhir, DS tersangkut kasus pencurian lain. Sehingga rencana pengurangan masa tahanan atau remisi belum didapat.
"Pada Hari Raya Idul Fitri lalu, DS mendapatkan remisi selama 15 hari. Tetapi saat Hari Raya Idul Fitri itu terdapat surat penahanan baru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten untuk perkara lainnya. Jadi pada waktu remisi itu tidak jadi pulang karena beralihlah statusnya menjadi tahanan lagi,” jelas Kepala Lapas IIB Klaten Tri Joko Wiyono saat ditemui radarsolo.com di Kantor Kejari Klaten, Senin (6/5).
Kasi Intel Kejari Klaten Rully Nasrullah menjelaskan, DS sebelumnya berstatus sebagai narapidana.
Tetapi dikarenakan ada perkara hukum lainnya yang menjeratnya maka dilakukan penahanan di Lapas IIB Klaten.
“Jadi sudah selesai melaksanakan hukumannya, tetapi karena ada perkara lainnya sehingga dilakukan penahanan oleh penyidik," jelas Rully.
"Kemudian secara prosedur, dari penyidik tahap kedua dilimpahkan ke kejaksaan, maka kejaksaan mengeluarkan surat penahanan. Tetapi posisi melarikan dirinya di lapas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rully menjelaskan, Kejari Klaten baru mendapatkan informasi terkait kaburnya tahanan dari Lapas IIB Klaten itu pada Jumat (3/5).
Meski begitu, dalam surat pemberitahuan itu belum dijelaskan kronologi bagaimana kaburnya tahanan tersebut.
“Untuk tindak lanjutnya, kami lakukan koordinasi dengan Lapas IIB Klaten. Kami siap untuk membantu (melakukan pengejaran terhadap tahanan). Dari bidang intel siap untuk menerjunkan (tim),” ujar Rully.
Rully menjelaskan, untuk kasus kedua menjerat DS juga melakukan pencurian.
Untuk saat ini prosesnya akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Klaten. Ternyata sebelum dilimpahkan justru ada kejadian kabur tersebut. (ren/adi)
Editor : Adi Pras