RADARSOLO.COM – Bupati Klaten Sri Mulyani menyerahkan secara langsung surat keputusan (SK) kepada 251 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 di Pendapa Pemkab Klaten pada Senin (6/5). Dari jumlah itu, terdapat 222 guru dan 29 tenaga kesehatan.
”Selamat kepada 251 PPPK yang baru saja menerima petikan keputusan bupati tentang pengangkatan PPPK. Sebagai PPPK, saudara-saudara juga terikat dengan perjanjian kerja. Apabila ada yang melanggar, maka ada sanksi yang akan diterima,” ujar Bupati Klaten Sri Mulyani, Senin (6/5).
Mulyani mengungkapkan, PPPK terikat dengan perjanjian kerja tentang kedisiplinan, kewajiban dan larangan. Apabila ada PPPK yang melanggar perjanjian kerja, maka akan diberikan sanksi. Berupa teguran lisan hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat.
Mulyani berpesan kepada seluruh PPPK yang menerima SK untuk senantiasa menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Yakni profesional, mengedepankan dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab. Termasuk untuk meningkatkan kreatifitas dalam memberikan pembelajaran kepada para siswa sehingga terus bersemangat dalam menuntut ilmu.
”Dimana pun melaksanakan tugas harus mampu mengutamakan profesionalisme serta menjaga kondusivitas untuk mewujudkan Klaten yang maju, mandiri dan Sejahtera,” tambah Mulyani.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten Agus Setyawan Prasetyoko menjelaskan sebenranya untuk formasi PPPK 2023 diusulkan 302 formasi.
”Untuk kesehatan ada 35 formasi tetapi terisi 29 formasi. Sedangkan yang enam formasi tidak ada yang mendaftar. Itu seluruhnya dokter,” jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, untuk tenaga guru pada PPPK tedapat 267 formasi tetapi terisi 222 formasi. Untuk 45 formasi yang masih kosong disiapkan untuk tenaga honorer K2 yang belum bersedia mengisi formasi tersebut sampai saat ini. (ren/adi)
Editor : Adi Pras