RADARSOLO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi calon yang ingin maju dalam Pilkada Klaten melalui jalur independen atau perseorangan. Pengumuman itu menjadi tahapan dalam Pilkada Klaten 2024.
Ada pun syarat yang harus dipenuhi oleh calon bupati dan calon wakil bupati perseorangan tanpa dukungan partai politik telah diumumkan oleh Ketua KPU Klaten Primus Supriono. Melalui Keputusan KPU Klaten Nomor: 227/PL.02.2-Pu/3310/2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten Herlis Setiyanik menjelaskan, syarat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 72.864 pendukung. Tersebar paling sedikit di 14 kecamatan di Kabupaten Klaten.
Hal itu ditegaskan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1357 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1353 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024.
Ada pun proses penyerahan dokumen dukungan dibuka dari tanggal 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Klaten, Jalan Mayor Kusmanto Nomor 25, Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara, Klaten. Mulai Rabu (8/5) hingga Sabtu (11/5) dibuka mulai Pukul 08-16.00. Sedangkan pada Minggu (12/5) pada Pukul 08.00-23.59.
”Syarat minimal dukungan harus disampaikan maksimal pada 12 Mei itu,” ujar Herlis saat dihubungi radarsolo.com, Selasa (7/5).
Untuk bakal pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan menggunakan formular model B.1-KWK Perseorangan. Melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silon Kada).
Surat pernyataan dukungan dilampiri bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Elektronik (KTP-el) atau fotokopi surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten.
”Yang personal surat pernyataan dukungan tidak perlu materai. Yang materai hanya rekap, cukup satu materai saja,” tambah Herlis.
Bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan dukungan kepada KPU Klaten menggunakan formulir model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN. Sedangkan jumlah dukungan menggunakan formulir model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK hasil generate dari Silon Kada yang ditandatangai bakal pasangan calon perseorangan di atas materi Rp 10.000.
Sementara itu bagi bakal calon perseorangan agar segera mengirimkan daftar nama admin yang dilengkapi dengan surat penunjukan dan surat permohonan akses kepada KPU Klaten. Hal itu untuk mendapatkan username, password dan bimbingan teknis aplikasi Silon Kada.
”Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke helpdesk pencalonan KPU Klaten. Termasuk bisa menghubungi nomor helpdesk 085228982405 selaku admin Silon,” ujarnya. (ren/adi)
Editor : Adi Pras