RADARSOLO.COM - Berkomitmen mendorong pelaku UMKM naik kelas, itulah yang dilakukan DPRD Klaten.
Salah satu caranya dengan menggelar sosilisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendapa Kantor Desa Tegalampel, Kecamatan Karangdowo, Klaten selama tiga hari, Senin-Rabu (20-22/5/2024).
Hadir Camat Karangdowo Purwani dan para pelaku UMKM desa setempat.
Ada lima anggota DPRD Klaten yang melakukan sosialisasi perda tersebut, yakni Edy Sasongko, Fakhrudin Ali Ahmad, Mulyatminah, Wiyanto dan Handung Dwipayana.
Mereka menyampaikan materi tentang maksud dan tujuan dibuatnya perda tersebut hingga terkait Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kami melakukan sosialisasi ini dalam rangka bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sesuai tujuan bernegara," ujar Ketua Komisi IV DPRD Klaten Edy Sasongko, Kamis (23/5/2024).
"Harapan kami bisa meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha bermasyarakat,” imbuh dia.
Diungkapkan Edy, DPRD Klaten memiliki tugas pembentukan Perda, penganggaran dan pengawasan.
Dalam rangka pengawasan tersebut, DPRD Klaten bertugas memastikan bahwa perda yang dibentuk telah disosialisasikan.
“Kami juga ikut bersama-sama melakukan sosialisasi agar masyarakat paham bahwa terkait perizinan usaha sudah dipermudah. Memberi kepastian hukum bagi penyelenggaraan perizinan usaha di daerah. Harapannya semakin banyak investor di daerah,” beber Edy.
Di samping itu, dengan banyaknya investor yang masuk ke Klaten, berpotensi membuka lapangan pekerjaan.
Dalam sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, banyak respons datang dari masyarakat.
Terutama dari kecamatan yang memiliki sentra UMKM. Ini menandakan masyarakat terdorong memiliki legalitas dalam menjalankan usahanya.
“Harus memiliki legalitas untuk bisa mengakses permodalan, pemasaran, dan kerja sama dengan pihak luar," ucap Edy.
"Kami terus mendorong legalitas usaha dari para pelaku UMKM. Apalagi saat terjadi krisis, mereka tetap mampu bertahan sehingga menjadi fondasi ekonomi di Indonesia,” lanjut dia.
Sementara itu, Camat Karangdowo Purwani menjelaskan, di wilayahnya terdapat 19 desa yang memiliki potensi UMKM beragam. Seperti di Desa Sentono dengan usaha keripik tempe.
“Jumlah pelaku UMKM di Karangdowo sampai ratusan. Diharapkan dengan adanya sosialisasi itu, menjadikan para pelaku UMKM mengurus perizinannya. Ditambah pengemasan yang menarik menjadikan pemasarannya lebih maksimal,” urai Purwani.
Pemerintah Kecamatan Karangdowo juga siap memfasilitasi pengurusan NIB.
Mengingat para pelaku usaha didominasi sudah lanjut usia dan gagap teknologi.
Maka itu, diperlukan pendampingan dari anggota keluarganya untuk pengurusan izin usaha.
“Untuk pengusaha besar di Kecamatan Karangdowo seperti penggilingan padi memang sudah memiliki izin usaha. Tetapi usaha kecil belum sepenuhnya, sehingga perlu ditindaklanjuti untuk pengurusan NIB,” kata Purwani. (ren/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono