RADARSOLO.COM – Badan Pengelolaan Keungan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten terus intensifkan sosialisasi penerapan peraturan daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Meski sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu.
Pembentukan perda tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD). Hal itu sebagai upaya untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
Ada beberapa poin baru dalam pengelolaan pajak daerah. Salah satunya terkait jenis pajak yang dipungut pada perda terbaru. Salah satu jenis pajak yang dipungut pemkab yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
”Ada nomenklatur yang berbeda. Kalau sebelumnya ada pajak terkait makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan. Tetapi sekarang digabungkan dengan PBJT. Kalau sebelumnya kan jadi kumulatif,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKPAD Klaten Heribertus Suharta, Senin (3/6).
Pria yang akrab dipanggil Heri ini menambahkan, BPKPAD terus berupaya mengenalkan jenis pajak pada perda yang baru diterapkan pada tahun ini. Salah satunya melalui sosialisasi ke sejumlah desa di Klaten.
”Pada Juni dan Juli ini dimungkinkan ada sosialisasi dengan wajib pajak. Tapi sebelumnya kami sudah sosialisasi di tahun kemarin dengan mengundang perangkat desa, restoran, hotel hingga notaris PPAT. Kalau untuk sosialisasi dibilang ya sudah merata,” tambah Heri.
Heri menjelaskan, untuk mata pendapatan pada perda yang terbaru tidak mengalami perubahan yang signifikan. Hanya berubah pada nomenklaturnya saja. Sedangkan tarif dan mekanisme untuk pemungutan pajak dan retribusi daerah masih sama.
”Ada juga penambahan pada wisata air (masuk kategori sebagai objek pajak), untuk pola komunikasi perlu kita tingkatkan. Nanti kami juga agendakan untuk sosialisasi. Sebelumnya dengan perangkat desa kami pernah sounding kan, wisata air ini masuknya di hiburan (PBJT). Untuk objek wisata yang sudah menerapkan yakni Umbul Brondong, besarannya 10 persen,” ujar Heri. (ren/adi)
Editor : Adi Pras