RADARSOLO.COM–Pemkab Klaten meraih penghargaan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) secara nasional tahun 2023 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Kabupaten Klaten masuk 14 besar nasional yang berstatus berkinerja tinggi dengan skor 3,4976.
Prestasi itu ditegaskan dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.7-6646 tentang hasil EPPD secara nasional.
Penghargaan yang diraih berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Klaten tahun 2022.
Bupati Klaten yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jajang Prihono menerima piagam penghargaan tersebut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Taman Surya Balai Kota Surabaya, Kamis (25/4/2024.
Kabupaten Klaten berada di peringkat 14 dari 414 kabupaten di Indonesia.
“Ini menjadi sebuah lonjakan prestasi. Dikarenakan dari sebelumnya (Klaten) berada di peringkat 54, sekarang menjadi peringkat 14,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Klaten Nur Tjahjono Suharto kepada radarsolo.com, Selasa (4/6/2024).
“Ini artinya penyelenggaraan pemerintah daerah di Klaten akuntabel dan transparan dalam pelaksanaan program hingga ada tingkat kepercayaan dari masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut Nur mengungkapkan, keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penyusunan LPPD memberikan penilaian secara signifikan.
Terutama secara rutin melaporkan penyelenggaraan program dan kegiatan yang berjalan dengan baik.
“Dari situ dilakukan verifikasi oleh pemerintah provinsi, lalu Kemendagri. Tahapan-tahapan penilaian seperti itu,” ujarnya.
Nur berkomitmen, untuk penyusunan LDPP selanjutnya akan lebih baik.
Baca Juga: Mediasi Limbah Pabrik Cemari Persawahan di Sukoharjo Deadlock, Petani Tuntut Ganti Rugi
Termasuk menargetkan bisa masuk 10 besar nasional dengan status berkinerja tinggi.
Pasalnya, ketika berhasil meraih 10 besar secara nasional, mendapatkan penghargaan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha berupa Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.
Diberikan kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami upayakan (penyusunan LDPP) pada tahun ini lebih baik. Mudah-mudahan prestasinya lebih meningkat, masuk jajaran 10 besar. Target kami itu,” tambah Nur.
Guna mencapai target tersebut, Bagian Pemerintahan Setda Klaten melakukan pembenahan di berbagai hal.
Mulai dari melakukan pendampingan hingga fasilitasi dengan OPD.
Termasuk mendorong keterlibatan Kepala OPD untuk lebih aktif lagi dalam mendukung penyusunan LDPP.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Setda Klaten Yulia Rukminingsih menjelaskan, fokus penilaian EPPD terhadap LPPD meliputi 32 urusan, 126 indikator kinerja kunci (IKK) outcome hingga 6 IKK makro.
“Mulai dari capaian kinerja urusan pemerintahan. Urusan wajib berupa pelayanan dasar dan nonpelayanan dasar,” ucap Yulia.
“Kemudian urusan pilihan dan urusan penunjang pemerintahan. Ada pula capaian kinerja makro per tahun hingga laju pertumbuhan maupun penurunan dari capaian makro,” lanjut dia.
Ditambahkan Yulia, LPPD disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan disusun berdasarkan format Pemendagri Nomor 18 Tahun 2020.
Melalui Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SI LPPD) yang merupakan implementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). (ren/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono