Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Berkat Penetapan Perkada Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Klaten Raih Penghargaan Paramesti dari Kemenkes RI

Angga Purenda • Rabu, 5 Juni 2024 | 23:39 WIB

Bupati Klaten Sri Mulyani terima penghargaan Paramesti dari Kemenkes RI di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi Kemenkes RI, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Bupati Klaten Sri Mulyani terima penghargaan Paramesti dari Kemenkes RI di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi Kemenkes RI, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
 

RADARSOLO.COM- Pemkab Klaten mendapatkan penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Prestasi tersebut tak terlepas dari penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penghargaan Paramesti diserahkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes kepada Bupati Klaten Sri Mulyani.

Penyerahan penghargaan dilakukan di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi Kemenkes RI, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Bertepatan dengan Puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Klaten Sri Mulyani didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Anggit Budiarto.

Kemenkes juga menganugerahkan penghargaan Paramesti kepada 13 kabupaten/kota se-Indonesia.

Salah satunya kepada Pemkab Klaten karena telah menetapkan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan. Didalamnya mengatur terkait kawasan tanpa rokok.

"Melalui HTTS dan penganugerahan penghargaan Paramesti, kabupaten/kota diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya komsumsi makanan yang bergizi dibanding dengan merokok," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam puncak acara HTTS di Jakarta.

 Budi juga mendorong peran serta masyarakat dalam pengendalian komsumsi tembakau.

Sementara itu, Bupati Klaten Sri Mulyani mengucap syukur dan bangga atas penghargaan Paramesti yang diraih.

"Alhamdulillah kali ini Kabupaten Klaten meraih penghargaan Paramesti dari Kemenkes terkait implementasi kawasan tanpa rokok," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Total Entaskan Kemiskinan, Pemkab Klaten Gelontorkan Bantuan Rehab 245 Unit Rumah Tidak Layak Huni

Dengan penghargaan tersebut, Pemkab Klaten semakin memasifkan kawasan tanpa rokok di Kota Bersinar.

Terkait peraturan kawasan tanpa rokok, Pemkab Klaten telah mengaturnya dalam Perda Nomor 13 Tahun 2013.

Sri Mulyani menekankan bahwa regulasi tersebut akan terus dimasifkan.

Terutama di beberapa pelayanan publik di lingkungan Pemkab Klaten.

"Tentunya regulasi ini kami masifkan lebih luas. Terutama di beberapa pelayanan publik. Kami terus berupa membebaskan kawasan-kawasan tanpa rokok di Klaten," papar bupati Klaten. (ren/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#penghargaan pramesti #kemenkes #pemkab klaten #bupati sri mulyani