RADARSOLO.COM-BPJS Kesehatan Cabang Boyolali terus membangun sinergitas dengan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Klaten.
Termasuk dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.
Terutama untuk mendorong kepatuhan peserta dan pemberi kerja terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Guna membangun sinergitas tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Boyolali menggelar Forum Koordinasi dan Pemeriksaan Kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja Kabupaten Klaten Semester 1 Tahun 2024.
Acara tersebut dilaksanakan di Aula Kejari Klaten.
Forum itu langsung dipimpin Kepala Kejari Klaten Faizal Banu dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Deddy Febrianto.
Dihadiri jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Klaten.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Deddy menjelaskan, forum koordinasi dan pemeriksaan kepatuhan peserta dan pemberi kerja Kabupaten Klaten sebagai media untuk saling berbagi.
Terutama terkait langkah yang sudah dilaksanakan dalam meningkatkan kepatuhan peserta dan badan usaha dalam hal pembayaran iuran serta pendaftaran kepesertaan JKN.
“Bisa disampaikan informasi dan berbagai upaya terkait apa yang sudah dilakukan selama satu tahun belakangan ini,” ujar Deddy, Selasa (11/6/2024).
“Termasuk bisa menceritakan apa yang menjadi tantangan dan membutuhkan dukungan (dari Kejari),” imbuhnya.
Deddy mengungkapkan, sejumlah forum digelar oleh BPJS Kesehatan Cabang Boyolali dalam mendukung pelaksanaan program JKN.
Termasuk untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi program JKN.
Deddy pun mengharapkan, dengan adanya sinergi yang dibangun dengan Kejari dan OPD di lingkungan Pemkab Klaten, bisa memberikan dampak positif.
Terutama penanganan terhadap badan usaha yang masih belum patuh seperti pembayaran iuran JKN.
“Melalui forum ini diharapkan menjadi lebih jelas terkait permasalahan yang kami hadapi selama ini. Termasuk untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi peserta JKN,” terang Deddy.
“Maka itu, saya berharap tidak hanya berhenti di forum ini saja. Tetapi bisa didiskusikan lebih lanjut guna memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan program JKN,” lanjut dia.
Seperti diketahui, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat tiga hal yang menjadi fokus BPJS Kesehatan terhadap kepatuhan badan usaha.
Yakni kepatuhan pendaftaran, kepatuhan pelaporan perubahan data dan kepatuhan pembayaran iuran.
Dalam menegakkan kepatuhan tersebut, BPJS Kesehatan bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejari Klaten dan DPMPTSP serta Disperinaker Klaten.
Khusus dengan Kejari Klaten, selain menegakan kepatuhan badan usaha juga dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kejari Klaten Faizal Banu mengungkapkan, melalui forum yang digelar tersebut bisa dikomunikasikan berbagai hal yang ditemukan di lapangan.
Harapannya, operasional BPJS Kesehatan Cabang Boyolali menjadi lebih bagus.
“Selain dari segi operasional, diharapkan kehadiran program JKN bisa memberikan manfaat kepada masyarakat,” jelas kajari.
“Dengan BPJS Kesehatan, masyarakat terbantu karena mendapatkan keringanan pembiayaan ketika menderita sakit maupun terkena musibah,” ujar Faizal.
Baca Juga: Tingkatkan Cakupan Kepesertaan JKN di Boyolali, Ini Upaya yang Dilakukan BPJS Kesehatan Boyolali
Di lain sisi, melalui forum tersebut, menjadi media untuk saling bertukar pengalaman dan perspektif.
Termasuk menerima masukan dari DPMPTSP dan Disperinaker dalam mendorong kepatuhan peserta dan pemberi kerja terhadap program JKN.
“Membayar iuran BPJS Kesehatan menjadi kewajiban perusahaan. Jangan ragu (dalam menegakan kepatuhan peserta dan pemberi kerja terhadap program JKN). Apalagi kami juga bertugas sebagai pengacara negara dalam menghadapi persoalan,” tambah Faizal.
Sinergitas yang dibangun oleh BPJS Kesehatan Cabang Boyolali dan Kejari Klaten merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Berdasarkan aturan tersebut, kejari berperan dalam pemberian bantuan hukum sehubungan dengan optimalisasi pelaksanaan program JKN. (ren/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono