RADARSOLO.COM-DPRD Klaten bersiap mengebut pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan Pemkab Klaten.
Yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2025-2045 dan kawasan tanpa rokok.
Ditargetkan selesai pembahasan sebelum periode anggota DPRD 2019-2024 berakhir.
Penyampaian dua raperda itu dilakukan oleh Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya dalam rapat paripurna, Rabu (19/6/2024) malam.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Klaten Triyono. Dihadiri anggota dewan hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.
“Kami masih memiliki waktu tiga bulan. Untuk pembahasan diperkirakan selesai untuk dua raperda. Ini menjadi pembahasan raperda yang terakhir untuk anggota DPRD Klaten (periode 2019-2024),” ujar Wakil Ketua DPRD Klaten Triyono.
Terkait mekanisme pembahasan untuk dua raperda tersebut akan dibagi menjadi dua tim.
Terdiri dari gabungan komisi yang dipimpin unusr pimpinan DPRD Klaten.
“Untuk target selesainya (pembahasan dua raperda), sebelum periode kami berakhir. Ya di bulan Agustus nanti,” tambah Triyono.
Sementara itu, dalam penjelasan dan pengantar raperda RPJP 2025-2045, Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya menyampaikan, dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2025-2045, daerah sesuai kewenangannya menyusun pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Dimulai dari penyusunan RPJP untuk periode 20 tahun. RPJP dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu lima tahun," jelasnya.
"Arah dan kebijakan dalam RPJP juga menjadi acuan bagi calon kepala daerah menyusun visi-misi dalam pelaksanaan pilkada,” imbuh Yoga.
Berdasarkan amanat undang-undang (UU) dan ketentuan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri), dokumen RPJP disusun melalui sejumlah tahapan.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan dokumen RPJP ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda). Sebab itu perlu menetapkan RPJP 2025-2045 dengan perda.
Pada kesempatan itu, Yoga menyampaikan penjelasan dan pengantar Raperda Kawasan tanpa Rokok.
Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan tembakau.
“Kawasan tanpa rokok ditetapkan pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain dan tempat ibadah. Begitu juga di angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Termasuk tempat lainnya yang ditetapkan,” papar Yoga.
Pengaturan kawasan tanpa rokok telah diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan di wilayahnya dengan perda. Maka itu, perlu menetapkan perda tentang kawasan tanpa rokok. (ren/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono