RADARSOLO.COM – Kasus pencurian yang berakhir dengan meninggalnya seorang nenek berinisial S,68, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu, Klaten pada Kamis (13/6) mulai terungkap. Polres Klaten telah menangkap dua terduga pelaku yang tega mencuri perhiasan dan uang tunai hingga melakukan kekerasan terhadap korban.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menjelaskan pelaku pencurian di Kecamatan Delanggu ditangkap di dua kota yang berbeda. Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/6) malam.
”Untuk pelakunya, yang satu ditangkap di Kartasura (Kabupaten Sukoharjo) dan pelaku kedua di Ngawi (Jawa Timur). Ya ada dua pelaku,” jelas Yulianus, Jumat (21/6).
Lebih lanjut, Yulianus mengungkapkan, kedua pelaku masih memiliki hubungan saudara jauh dengan korban. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Klaten untuk penanganan lebih lanjut.
”Untuk inisial kedua pelaku ini yakni W dan E. Kedua pelaku sudah dewasa semua,” tambah Yulianus.
Yulianus belum mengungkapkan terkait motif kedua terduga pelaku melakukan hal itu. Pihaknya akan memberikan keterangan lebih lanjut dalam rilis yang akan digelar dalam waktu dekat.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pencurian yang berujung meninggalnya korban itu terjadi pada 13 Juni lalu. Pertama kali diketahui oleh keluarganya sekira pukul 21.30. Saat itu sudah mendapati rumah korban dalam keadaan berantakan.
Ada sejumlah barang berharga milik korban yang raib. Seperti perhiasan emas berupa cincin dan anting seberat 1,5 gram, ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 400 ribu. Tetapi kondisi rumah korban tidak ada bagian yang mengalami kerusakan.
”Pertama kali diketahui oleh anak dan cucunya yang pulang kerja dari Solo. Sang cucu sempat memanggil neneknya tetapi diam saja. Tetapi saat ditemukan sudah dalam posisi terbujur dengan selimut dan ternyata sudah meninggal dunia,” Kapolsek Delanggu AKP Jaka Waloya.
Terungkapnya terduga pelaku itu berawal dari keterangan saksi yang melihat dua orang laki-laki datang menggunakan sepeda motor ke kediaman korban. (ren/adi)
Editor : Adi Pras