RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten selama Januari hingga Juni 2024 sudah mengungkap 47 kasus. Ada pun pelaku yang diamankan sejumlah 57 orang. Didominasi sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan usia mulai dari 30-40 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Klaten AKP Hendro Satmoko menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan untuk jenis sabu 66,71 gram. Sedangkan untuk ganja 36,6 gram, obat keras 11.688 butir dan psikotropika 579 butir.
Diakuinya untuk pengungkapan kasus narkoba mengalami peningkatan sekira 15 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.
”Yang saya tangkap itu pengedar. Berarti bertambah pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Klaten. Untuk barang bukti yang amankan di Klaten kebanyakan sabu. Meski ada juga Ganja, tapi sabu yang paling intens,” jelas Hendro Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Pendapa Pemkab Klaten, Kamis (27/6/2024).
Dia menyebut satu pengedar narkoba di Klaten berstatus pelajar dari Kecamatan Prambanan. Dikarenakan yang bersangkutan berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), maka dilakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan untuk dilakukan diversi.
”Kami melaksanakan penyuluhan-penyuluhan di sekolah maupun desa. Terakhir kami lakukan penyuluhan di Barukan, Manisrenggo dengan pesertanya karang taruna,” ujar Hendro.
Peredaran narkoba di kalangan pelajar yakni dengan mengonsumsi obat berbahaya seperti pil hexymer. Maka itu dia terus berupaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan obat keras.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten Titin Windiyarsih dalam sambutannya di peringatan HANI mendorong para orang tua untuk memperhatikan anaknya yang masih berstatus pelajar agar tidak terjerumus dalam narkoba.
”Kita berkewajiban untuk memberikan penjelasan melalui komunikasi dan sosialisasi yang efektif sejak dini tentang bahaya narkoba. Hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari hal-hal yang buruk. Terutama menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” ujar Titin. (ren/adi)
Editor : Adi Pras