RADARSOLO.COM- DPRD Kabupaten Klaten telah menetapkan 4 peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar, Jumat (28/6/2024).
Dipimpin Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo hingga diikuti para anggota dewan.
Bupati Klaten Sri Mulyani hadir dalam rapat paripurna dengan agenda persetujuan terhadap penetapan empat perda.
Termasuk dihadiri para perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.
4 perda yang ditetapkan yakni:
Perda Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Perda tentang Perubahan atas Perda Klaten Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kewenangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Perda tentang Perubahan atas Perda Klaten Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kesenian Daerah.
Kemudian Perda tentang Perubahan Atas Perda Klaten Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutan.
“Untuk empat raperda yang ditetapkan menjadi perda ini dibahas ke dalam 4 panitia khusus (Pansus). Pembahasan dilakukan selama 3 bulan. Sedangkan untuk nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, kami bahas dalam waktu tiga hari,” jelas Wakil Ketua DPRD Klaten Triyono, Jumat (28/6/2024).
Triyono menjelaskan, ada sejumlah cacatan strategis yang diharapkan menjadi perhatian Pemkab Klaten.
Terutama saat pembahasan nota pertanggungjawaban pelaksanaaan APBD 2023.
Salah satunya, terkait indikator yang tidak tercapai. DPRD Klaten terus didorong untuk bisa mencapai 90 persen.
“Kemudian kami mendorong untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Soalnya jauh sekali, total pendapatan Rp 3 triliun tapi khusus dari PAD hanya Rp 349 miliar. Kita sangat tergantung dengan dana alokasi umum (DAU),” beber Triyono.
Ditambahkannya, PAD Klaten masih minim, sehingga perlu ditingkatkan lagi. Setidaknya di atas Rp 700 miliar.
Sehingga ketimpangannya tidak terlalu jauh dengan total pendapatan secara keseluruhan.
“Ini masih ada beberapa raperda yang kami bahas. Setidaknya sebelum masa jabatan kami berakhir di 22 Agustus nanti, sudah bisa kami selesaikan,” ujar Triyono.
Sementara itu, dalam sambutan, Bupati Klaten Sri Mulyani mengungkapkan, dengan Disetujuinya Perda Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, maka harus segera dikirimkan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhadap pandangan, pemikiran dan saran yang disampaikan DPRD Klaten akan dijadikan pedoman bagi usaha penyempurnaan kebijakan dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dimasa yang akan datang,” urainya.
Terkait penetapan Perda Kewenangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD, diharapkan akan terwujud keselarasan dan keharmonisan antara produk hukum di tingkat daerah dengan peraturan di tingkat pusat.
Sedangkan pada Perda Pemajuan Kesenian Daerah, Mulyani berharap dengan ditetapkan perda tersebut bisa menjadi payung hukum dan kepastian hukum terhadap lembaga kesenian dan pembinaan sumber daya kesenian.
Menurutnya diperlukan lembaga sebagai media untuk memberikan ruang berkreasi dan berkarya agar kesenian daerah berkembang.
“Sedangkan penetapan Perda Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging serta hasil ikutan, ini dikarenakan adanya perubahan administrasi dalam pendirian rumah potong hewan. Diharapkan akan terjadi keselarasan dan keharmonisan pengaturan,” ujar bupati Klaten. (ren/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono