Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Wanita Muda asal Klaten Alami Pelecehan Seksual saat Olahraga Lari, Pelaku Masih di Bawah Umur: Begini Kronologinya

Angga Purenda • Sabtu, 13 Juli 2024 | 17:34 WIB
Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Ilustrasi korban pelecehan seksual.

RADARSOLO.COM - Jajaran Polres Klaten mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang sedang olahraga lari.

Pelakunya seorang anak laki-laki di bawah umur berinisial D, 17.

Berdasarkan informasi yang dihimpun radarsolo.com, peristiwa pelecehan seksual itu dialami korban dua kali.

Pertama terjadi di Jalan Pemuda, Kampung Mlinjon, Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah, Sabtu (6/7/2024).

Sedangkan yang kedua terjadi di Jalan Merapi, Desa Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan di hari yang sama.

Kejadian bermula sekira pukul 05.30, pelaku dalam perjalanan dari rumah untuk membeli jajan di daerah Gayamprit.

Pelaku tiba-tiba melihat korban berinisial SA, 28, yang sedang lari pagi. Pelaku kemudian mulai membuntuti SA dari Tonggalan, Klaten Tengah dengan sepeda motor.

“Pelaku meremas tubuh korban saat korban sedang olahraga lari di dua lokasi tersebut. Untuk di lokasi kedua, pelaku sempat memperlihatkan alat vitalnya kepada korban sambil mengendarai sepeda motor,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Klaten Iptu Widodo, Jumat (12/7/2024).

Pelaku sempat akan melakukan aksi yang ketiga dengan mendekati korban. Saat itu korban langsung mengarahkan handphone ke arah D. Hal itu membuat pelaku membatalkan niatnya dan melarikan diri.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan, bahwa motif pelaku melakukan aksi pelecehan tersebut karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno di media sosial. Sedangkan modusnya, yakni mengikuti korban hingga melakukan aksinya di tempat yang sepi.

“Atas aksi pelaku itu, dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ujar Widodo.

Pihak Polres Klaten, berharap kasus tersebut bisa menjadi Pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati. Termasuk mewaspadai terhadap efek negatif video porno dan potensi kejahatan seksul.

“Mari awasi anak-anak kita, keluarga kita jangan sampai terpapar video porno. Bisa jadi mereka nanti jadi pelaku kejahatan seksual. Bisa juga menjadi korban," ucap Widodo. (ren/adi)

Editor : Adi Pras
#perempuan #media sosial #klaten #video porno #polres klaten #anak di bahwa umur #pelecehaan seksual