RADARSOLO.COM – KPU Klaten memastikan proses pemberkasan dokumen terhadap 50 calon legistif (caleg) DPRD Klaten terpilih 2024-2029 tetap berjalan. Meski saat ini terdapat gugatan dari tiga caleg yang sebelumnya namanya dicoret telah mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
”Saat ini kami sudah mengajukan berkas-berkas 50 orang calon DPRD Klaten. Tetapi secara bersamaan juga ada gugatan di PTUN. Ada tiga orang caleg,” ujar Ketua KPU Klaten Primus Supriono kepada radarsolo.com, Senin (22/7/2024).
Lebih lanjut, Primus mengungkapkan, ketiga caleg yang melakukan gugatan ke PTUN yakni Sugeng Widodo, Umi Wijayanti, dan Hartanti. Ketiganya merupakan caleg dari PDI Perjuangan (PDIP) Klaten.
”Untuk tahapan (gugatan) masih proses awal. Mungkin minggu ini untuk tahap awal persidangannya,” ujar Primus.
Seperti diketahui, gugatan diajukan oleh ketiga caleg tersebut karena namanya dicoret dari daftar calon terpilih anggota DPRD Klaten 2024-2029.
Kemudian diganti dengan caleg terpilih yang berasal dari partai yang sama yakni PDIP. Mereka yang meraih suara terbanyak di peringkat berikutnya di dapil yang sama dengan ketiga caleg tersebut.
Keputusan KPU terkait perubahan penetapan calon terpilih anggota DPRD Klaten itu berdasarkan klarifikasi yang dilakukan kepada pengurus PDIP.
Mereka dilaporkan mengundurkan diri dan ditarik pencalonannya oleh DPC PDIP Klaten. Tetapi ketiga caleg itu merasa tidak mengundurkan diri.
Primus memastikan, jalannya gugatan oleh tiga caleg di PTUN itu tidak mengganggu proses pemberkasan dokumen hingga pelantikan terhadap calon terpilih DPRD Klaten 2024-2029. Termasuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
”Sebelumnya bagi calon yang hendak dilantik diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dikarenakan itu menjadi persyaratan. Semua sudah melaporkan ke KPK,” tambah Primus. (ren/adi)
Editor : Adi Pras