Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tok! KUPA-PPAS Perubahan Kabupaten Klaten 2024 dan Tiga Perda Disahkan, Ini Harapan DPRD Klaten

Angga Purenda • Kamis, 25 Juli 2024 | 23:39 WIB
Penyerahan dokumen atas persetujuan KUPA-PPAS dan penetapan tiga perda dalam rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Kamis (25/7/2024).
Penyerahan dokumen atas persetujuan KUPA-PPAS dan penetapan tiga perda dalam rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Kamis (25/7/2024).

RADARSOLO.COM-DPRD Klaten menggelar rapat paripurna dengan 4 agenda utama, Kamis (25/7/2024).

Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Klaten Triyono dan dihadiri Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya.

Agenda yang dibahas dalam rapat paripurna meliputi persetujuan dewan dan penandatanganan berita acara nota kesepakatan bersama (MoU) Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Klaten Tahun 2024.

Sedangkan tiga agenda lainnya terkait persetujuan dewan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Meliputi perda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman.

Ada pula perda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang disahkan dalam rapat paripurna tersebut.

Begitu juga perda tentang bangunan gedung. Ada sejumlah harapan dari DPRD Klaten dengan disahkannya KUPA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Klaten 2024 dan 3 perda tersebut.

“Hal yang paling baku terkait penetapan perda bangunan gedung. Dikarenakan dengan penetapan itu menjadi masyarakat dan pelaku usaha di properti bisa terlindungi,” beber Wakil Ketua DPRD Klaten Triyono kepada radarsolo.com, Kamis (25/7).

Lebih lanjut, Triyono mengungkapkan, dengan penetapan 3 perda tersebut menjadikan masyarakat memiliki pedoman dalam mendirikan bangunan.

Harapannya menjadi tidak semrawut karena telah mengetahui kawasan yang dibutuhan untuk bangunan.

Sementara itu, terkait penatapan KUPA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Klaten 2024 yang telah disahkan itu, Triyono berharap bisa menutup kekurangan dari target yang ditetapkan pada APBD 2024 murni.

“Semula di bawah 70 persen, kami usahakan sampai 95 persen. Mengingat ada beberapa penyerapan yang tidak selesai,” ujar Triyono.

Baca Juga: Warga Keluhkan Tak Ada SMA Negeri di Delanggu, DPRD Klaten: Sudah Kami Bahas

“Maka itu diharapkan bisa diselesaikan maksimal 95 persen. Syukur ada yang sampai 98 persen,” lanjutnya.

Sementara itu, Wabup Klaten Yoga Hardaya dalam pendapat akhir pada rapat paripurna menjelaskan, pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat melalui penyelenggaraan perubahan dan kawasan permukiman.

Agar masyarakat mampu bertempat tinggal yang layak dan terjangkau.

“Perlu melakukan penyesuaian dan penyelarasan terhadap materi yang diatur,” terang Yoga Hardaya.

“Khususnya terkait pengaturan izin mendirikan bangunan yang diganti menjadi persetujuan bangunan gedung,” lanjut dia.

Sebab itu, perlu dilakukan perubahan atas perda sebelumnya untuk mewujudkan keselarasan dan keharmonisan antara produk hukum di tingkat daerah dengan pusat.

Terkait Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, lanjut Yoga, bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendukung penataan dan pengembangan wilayah.

Sekaligus penyebaran penduduk yang proporsional, maka perlu diatur dan ditetapkan dalam perda.

“Dalam penyusunan Perda telah diselaraskan dengan nilai-nilai Pancasila yang merupakan langkah penting untuk memastikan Perda dibuat tidak hanya legal secara formal,” ungkap wabup Klaten.

“Tetapi mengandung nilai-nilai moral dan filosofis yang sesuai jati diri bangasa,” lanjut dia.

Sementara itu, untuk perda bangunan gedung, Yoga mengungkapkan, dalam penyelenggaraan bangunan gedung telah terjadi perkembangan hukum dengan ditetapkannya dalam peraturan perundang-undangan.

Maka itu, penetapan perda itu diharapkan akan terjadi keselarasan dan keharmonisan pengaturan mengenai bangunan gedung. (ren/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#permukiman #perda #rapat paripurna (rapur) #dprd klaten #Penataan