Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Cegah Kecurangan Klaim Program JKN, BPJS Kesehatan Boyolali Intensif Sosialisasikan Anti Fraud di Wilayah Kerjanya

Angga Purenda • Rabu, 31 Juli 2024 | 00:17 WIB
BPJS Kesehatan Cabang Boyolali gelar sosialisasi anti fraud JKN di salah satu hotel di Klaten, Selasa (30/7/2024).
BPJS Kesehatan Cabang Boyolali gelar sosialisasi anti fraud JKN di salah satu hotel di Klaten, Selasa (30/7/2024).

RADADSOLO.COM- Pencegahan potensi kecurangan pengajuan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi perhatian BPJS Kesehatan Cabang Boyolali.

Salah satu upayanya yakni intensif menyosialisasikan anti fraud di wilayah kerjanya.

Seperti menggelar sosialisasi anti fraud di salah satu hotel di Klaten, Selasa (30/7/2024).

Mengangkat tema Membangun Ekosistem Anti Kecurangan Dalam Program JKN: Bersama Menuju Pelayanan Kesehatan JKN yang Berkualitas, Bermutu, Efektif dan Efisien.

Acara sosialisasi anti fraud itu menghadirkan dua narasumber utama.

Yakni Julita Hendrartini yang merupakan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Sekaligus menjadi sekretaris Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Tingkat Pusat (Nasional).

Pembicara kedua yakni Megantara, ketua TKMKB Cabang. Dia memaparkan materi terkait kedudukan dan wewenang TKMKB.

Kegiatan tersebut dibuka Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Deddy Febrianto.

Hadir dalam acara sosialisasi anti fraud, yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten Anggit Budiarto.

Perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit dari wilayah Klaten dan Boyolali.

“BPJS Kesehatan yang masuk dalam ekosistem JKN, memang sudah mulai memberikan perhatian terhadap fraud atau kecurangan. Fenomena tersebut merupakan tantangan besar saat ini,” beber Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Deddy Febrianto, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Boyolali Gelar Monitoring dan Evaluasi, Kader JKN Komitmen Tingkatkan Jumlah Kepesertaan hingga Kepatuhan Pembayaran Iuran

Dengan dinamika perubahan konsep pelayanan dan pembiayaan kesehatan, serta regulasi, potensi kecurangan pengajuan klaim JKN jadi perhatian serius BPJS Kesehatan.

“Hal ini juga dapat merusak integritas sistem kesehatan kita sendiri. Maka dari itu, sosialisasi antifraud ini sangat penting untuk dilaksanakan,” jelasnya.

“Itu guna meningkatkan kesadaran bersama dan pemahaman terkait pentingnya membangun ekosistem antikecurangan dalam program JKN,” lanjut Deddy.

Dia berharap, melalui sosialisasi itu menjadikan peserta bisa menggali informasi dan keilmuan antikecurangan dalam ekosistem JKN.

Harapannya, pelayanan JKN menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinkes Klaten Anggit Budiarto mengungkapkan, kecurangan menjadi suatu hal yang dikhawatirkan.

Potensi kecurangan bisa terjadi pada komponen yang terkait pelayanan JKN.

“Baik itu pada penyelenggaranya, provider dan peserta itu sendiri,” jelas Deddy.

Melalui sosialisasi itu diharapkan memunculkan tekad membangun ekosistem JKN anti kecurangan.

Menjadi kosentrasi semuanya, baik itu tiga pilar dari sistem JKN.

Sehingga dari semua komponen itu memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan pelayanan JKN yang berkualitas dan efisien.

Diakui Anggit, hal itu memang tidak mudah.

Dikarenakan dari seluruh komponen harus terlibat dalam membangun ekosistem JKN yang antikecurangan.

Apabila hanya mengandalkan BPJS Kesehatan, bisa menimbulkan permasalahan baru.

“Saya harapkan setelah mengikuti sosialisasi ini, bisa mewujudkan ekosistem JKN ini. Dikarenakan dampak dari fraud itu sendiri banyak hal,” terangnya,

Baik itu sistem pelayanan JKN maupun risiko lainnya. “Maka itu, diperlukan komunikasi yang efektif terkait situasi di lapangan agar fraud bisa dicegah,” ujar Anggit.

Salah satu narasumber sosialisasi antifraud Julita Hendrartini mengungkapkan, ada sejumlah unsur dalam fraud pada pelayanan kesehatan.

Yakni tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial melalui perbuatan curang atau tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.

“Bentuk kecurangan itu seperti memalsukan data identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” kata Julita.

“Meminjamkan identitas peserta milik peserta lain atau diri sendiri ke peserta lainnya,” ujar Julita.

Julita mengungkapkan, dampak fraud JKN terhadap sistem JKN yakni menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi program JKN.

Sehingga mengancam keberlanjutan sistem. Termasuk bisa berdampak menurunkan standar dan kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat.

“Begitu juga bisa menurunkan standar dan kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat,” tambah Julita. (ren/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#anti fraud #jkn #sosialisasi #kecurangan #BPJS Kesehatan Boyolali