Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pria asal Gunung Kidul DIY Gasak Rp 100 Juta milik Warga Klaten untuk Mengundi Nasib secara Online, Hasilnya Tak Pernah Menang

Angga Purenda • Senin, 12 Agustus 2024 | 03:48 WIB
Pelaku pencurian di Jambukidul, Kecamatan Ceper, Klaten dibekuk. (Angga Purenda/Radar Solo)
Pelaku pencurian di Jambukidul, Kecamatan Ceper, Klaten dibekuk. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Seorang pemuda asal Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Taufix Ade Hananta, 25, ditangkap jajaran Polres Klaten usai membobol rumah di Desa Jambukidul, Kecamatan Ceper, Klaten pada Kamis (1/8/2024).

Pelaku menggasak uang Rp 100 juta yang digunakan untuk foya-foya mulai dari judi online (judol) hingga karaoke.

Pelaku masuk ke rumah korban, Waginem, 82, dengan memanjat pintu gerbang rumah sekira pukul 14.00. Kemudian masuk lewat dapur yang pintunya tidak dikunci.

Pelaku lalu masuk ke dalam kamar korban. Bersembunyi di bawah tempat tidur selama delapan jam. Hingga akhirnya keluar dari persembunyiannya itu saat korban sedang mandi.

Pelaku kemudian membuka lemari pakaian korban. Namun korban yang mendengar pintu dibuka lalu keluar dari kamar mandi. Perempuan lansia itu kemudian berlari ke arah pelaku dan meneriakinya maling.

Pelaku yang ketakutan kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke lantai. Termasuk mencekik leher korban sampai korban tak bersuara.

”Hal itu dilakukan pelaku agar pelaku lancar dalam melakukan aksinya. Dikarenakan sudah ketahuan oleh korban. Untuk korban masih terselamatkan,” ujar Kapolres Klaten AKBP Warsono, Sabtu (10/8).

Warsono menambahkan, pelaku akhirnya berhasil menggondol uang Rp 100 juta. Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polsek Ceper yang kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten.

”Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku diketahui. Kemudian pelaku berhasil ditangkap pada 7 Agustus (Rabu). Lalu kami amankan untuk dilakukan penyidikan,” tambah Warsono.

Dari tangan pelaku terdapat sejumlah barang bukti. Seperti kotak kayu tempat menyimpan uang, palu serta uang tunai Rp 47,6 juta.

Termasuk satu unit mobil milik pelaku yang menjadi sarana untuk mendatangi rumah korban. Atas perbuatan pelaku itu, dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ada pun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku, Taufix Ade Hananta mengaku uang hasil curian itu sudah digunakan untuk berfoya-foya. Seperti membeli ponsel baru, modifikasi mobil hingga memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

”Saya pakai untuk judol dan karaokean. Menghabiskan uang sekira Rp 20 juta,” ujar Taufix.

Dia mengaku kecanduan permainan mengundi nasib itu sejak setahun terakhir. Meski begitu, diakuinya tidak pernah memenangkan permainan tersebut. (ren/adi)

Editor : Adi Pras
#klaten #judi online #pasal 365 kuhp #daerah istimewa yogyakarta (diy) #foya-foya #polres klaten #ceper #judol #Kapolres Klaten AKBP Warsono #gunung kidul