Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Lingkungan DPRD Klaten, 50 Anggota Legislator Lakukan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Antikorupsi

Angga Purenda • Jumat, 30 Agustus 2024 | 19:54 WIB
Penandatanganan pernyataan komitmen antikorupsi oleh 50 anggota legislator di Gedung Paripurna DPRD Klaten. (Angga Purenda/Radar Solo)
Penandatanganan pernyataan komitmen antikorupsi oleh 50 anggota legislator di Gedung Paripurna DPRD Klaten. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM- DPRD Klaten menggelar koordinasi dan pertemuan dalam rangka pemberantasan korupsi di lingkungan DPRD Klaten pada Kamis (29/8) di Gedung Paripurna. Menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III Maruli Tua Manurung.

Acara tersebut langsung dihadiri Ketua Sementara DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Wakil Ketua Sementara DPRD Klaten Adiati Mustikaningsih. Begitu juga seluruh anggota dewan yang datang bersama suami maupun istrinya masing-masing.

Pada acara tersebut dipaparkan materi terkait korupsi, modus korupsi dalam perencanaan dan penganggaran APBD, jenis tindak pidana korupsi hingga strategi pemberantasan korupsi. Termasuk dilaksanakan penandatanganan pernyataan komitmen antikorupsi oleh 50 anggota legislator.

“Terima kasih kepada jajaran KPK, karena baru saja dilantik, lalu dibekali informasi yang diberikan oleh KPK. Tentang bahaya korupsi, lalu bagaimana korupsi ini sudah sangat luar biasa karena merusak bangsa. Juga disampaikan nilai-nilai dari monitoring center for preventation (MCP) KPK yang diperoleh Klaten,’ jelas Ketua Sementara DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Lebih lanjut, Hamenang bersyukur, peserta yang memperoleh sosialisasi tidak hanya pimpinan dan anggota dewan saja. Tetapi juga pasangannya, baik suami maupun istri dari masing-masing.

“Saya yakin betul, apapun hasil dari suami maupun istri seorang pejabat itu, tidak lepas juga dari pasangan. Bagaimana juga dibekali informasi dan sosialisasi, sehingga bisa saling sama-sama mengingatkan,” ujar Hamenang.

Hamenang mengharapkan, acara koordinasi dan pertemuan dalam rangka pemberantasan korupsi di lingkungan DPRD Klaten tidak menjadi yang pertama dan terakhir kalinya. Tetapi kedepannya, secara berkala bisa bersinergi dengan KPK guna mencegah terjadi korupsi di DPRD Klaten.

“Dikarenakan selain DPRD Klaten, memiliki fungsi anggaran dan pembuatan peraturan daerah (Perda), kami juga punya fungsi pengawasan. Mungkin barangkali kedepannya juga bisa disinergikan dengan jajaran KPK,” ujar Hamenang.

Sementara itu, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III Maruli Tua Manurung mengaku bersyukur bisa berkoordinasi dan bertemu para anggota DPRD Klaten masa jabatan 2024-2029. Dikarenakan bisa mengingatkan bagaimana dengan resiko korupsi yang bakal dihadapi oleh anggota dewan terkait pelaksanaan tugasnya.

“Harapannya resiko korupsi betul-betul bisa dihindari. Bahkan kami berharap bersama DPRD bisa berkolaborasi mencegah korupsi di Klaten. Kami harap bisa bersama-sama dalam mencegah korupsi dalam perencanaan hingga penganggaran APBD,” ujar Maruli.

Disamping itu, potensi korupsi di lingkungan DPRD meliputi pengusulan dan pengawalan pokok pikiran. Maka itu, dirinya berharap perlunya pengawasan pelaksanaan dari Inspektorat guna mencegah terjadinya korupsi yang berakibat resiko hukum.

Lebih lanjut, Maruli mengungkapkan, pencegahan korupsi juga bisa dilakukan dalam hal perizinan. Begitu juga dalam pengisian jabatan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Harapanya juga dampaknya, terlihat dari survei penilaian integritas. Kalau kita lihat, nilainya sudah bagus, ada peningkatan dari 75 ke 78. Jadi Klaten pada 2023 sudah berada di area terjaga. Saya harapkan bisa dipertahankan, bahkan ditingkatkan,” ujar Maruli.(ren/adi)

Editor : Adi Pras
#legislatif #klaten #kpk #dprd klaten #korupsi