Gencar Lakukan Sosialisasi, DKUKMP Klaten Berikan Pemahaman terkait Regulasi dan Ketentuan Cukai

Angga Purenda • Dipublikasikan Selasa, 1 Oktober 2024 | 20:37 WIB
Kegiatan sosialisasi terkait regulasi dan ketentuan cukai yang digelar oleh DKUKMP Klaten.
Kegiatan sosialisasi terkait regulasi dan ketentuan cukai yang digelar oleh DKUKMP Klaten.

RADARSOLO.COM- Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten gencar melakukan sosialisasi terkait Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Setidaknya sudah 10 kali kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada tahun ini.

Kegiatan sosialisasi terkait regulasi dan ketentuan cukai itu telah dilaksanakan di beberapa lokasi sepanjang Juni-Juli.

Seperti di Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara dan Desa Manjung, Kecamatan Ngawen. Begitu juga di Desa Pandes, Kecamatan Wedi dan Kota Klaten sendiri.

Setiap kali sosialisasi dihadiri para peserta yang terdiri dari para pedagang dan industri hasil tembakau.

Ditambah stakeholder dan instansi terkait dengan jumlah total secara keseluruhan terdapat 500 peserta.

Ada pun narasumber yang dihadirkan dalam setiap kali sosialisasi yakni dari Bea Cukai Surakarta dan Bagian Perekonomian Seta Klaten.

Begitu juga Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Klaten M. Nasir dan DKUKMP Klaten sendiri.

Seluruh kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan alokasi anggaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Pada tahun ini, DKUKMP Klaten mendapatkan anggaran Rp 200 juta.

Kepala DKUKMP Klaten Anang Widyatmoko menjelaskan latarbelakang dilakukan sosialisasi itu karena masih maraknya peredaran rokok ilegal di Klaten.

Hal ini disebabkan masih rendahnya informasi dan pemahaman pelaku usaha dan stakeholder terkait dengan regulasi dan ketentuan tentang cukai. Atas kondisi tersebut, maka dilakukan sosialisasi.

"Melalui sosialisasi yang dilakukan ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan pengawasan tentang optimalisasi regulasi dan ketentuan di bidang cukai. Termasuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau," ujar Anang, Selasa (1/10/2024).

Lebih lanjut, Anang menjelaskan, melalui sosialisasi tersebut bisa menciptakan visi-misi dalam upaya pembinaan, pengawasan dan penyampaian informasi hasil tembakau yang dilekati pita cukai ilegal kepada para peserta.

Baca Juga: Tak Ada Boyongan, DKUKMP Klaten Dorong Dimulainya Transaksi di Pasar Gedhe Klaten

Di sisi lain, melalui kegiatan sosialisasi tersebut dapat mewujudkan iklim dunia usaha perdagangan dan industri tembakau yang sesuai dengan aturan, aman, tertib dan kondusif.

"Sosialisasi yang kami lakukan juga dalam rangka optimalisasi pengamanan hak devisa negara guna peningkatan kesejahteraan masyarakat. Termasuk mewujudkan Klaten sebagai kabupaten yang bebas dari peredaran rokok ilegal," ujar Anang.

Anang menargetkan, lewat sosialisasi tersebut menjadikan tidak ditemukan lagi rokok ilegal di Kota Bersinar. Disamping itu, pelaku usaha, masyarakat dan stakeholder patuh pada UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Menurutnya, progam gempur rokol ilegal akan berjalan dengan optimal dengan melibatkan tiga pilar. Meliputi pelaku usaha, masyarakat dan pemerintah yang secara bersinergi dan terkoordinasi.

"Lewat gempur rokok ilegal, menjadikan devisa negara dari sektor cukai tembakau meningkat. Termasuk kesejahteraan masyarakat dalam berbagai aspeknya," ujar Anang. (ren/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
regulasi sosialisasi cukai DKUKMP Klaten