RADARSOLO.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten terus gencar melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Penggunaan knalpot brong dilarang terutama selama masa kampanye berlangsung mulai 25 Septermber-23 November 2024.
Larangan itu diterapkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Maka itu, seluruh bengkel kendaraan di Klaten dilarang untuk melayani pemasangan knalpot brong.
Hal tersebut ditegaskan dalam sosialisasi yang dilakukan Satlantas Polres Klaten ke seluruh bengkel beberapa hari kedepan. Seperti yang dilaksanakan pada Senin (30/9/2024), jajaran Unit Kamsel Satlantas Polres Klaten menyambangi dua bengkel di Kota Klaten.
Kedatangan personel kepolisian itu untuk mengedukasi para pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong pada kendaraan motor.
”Sosialisasi itu merupakan bagian dari upaya mewujudkan Pilkada Klaten yang damai dan tertib. Apalagi knalpot brong sering kali menjadi sumber gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Maka itu kami imbau agar pemilik bengkel tidak melayani pemasangan knalpot brong,” ujar Kasi Humas Polres Klaten Iptu Nyoto, Selasa (1/10/2024).
Di samping itu, sosialisasi itu juga bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas. Termasuk mewujudkan Pilkada Klaten tanpa gangguan dari penggunaan knalpot brong sehingga kondusif.
Nyoto juga menyebut, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Jateng Zero Knalpot Brong. Sebuah kampanye yang dicanangkan di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk menindak tegas penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis.
”Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas. Apalagi berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Nyoto.(ren/adi)
Editor : Adi Pras