RADADSOLO.COM – Jajaran Polres Klaten kembali mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) dari sebuah rumah di Desa Prawatan, Jogonalan, Klaten pada Senin (7/10/2024) malam. Total ada 350 botol miras dari berbagai merk seperti anggur putih hingga bir bintang.
Pemilih rumah seorang perempuan berinisial FES, 29, warga setempat juga ikut diciduk dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut. Operasi itu dilaksanakan Unit Turjawali Sat Samapta yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono.
”Operasi pekat itu baru Senin (7/10/2024) malam kemarin. Kali ini memang lebih banyak ada 350 botol miras yang kami amankan,” ujar Kasi Humas Polres Klaten Iptu Nyoto saat dihubungi Radarsolo.com, Selasa (8/10/2024).
Lebih lanjut, Nyoto menjelaskan, bahwa pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat. Bahwa di rumah tersebut sering kali ada aktivitas penjualan miras.
Mendapati laporan itu, jajaran kepolisian langsung melakukan pengecekan di lokasi. Ternyata benar ditemukan ratusan botol miras dari rumah pelaku.
”Miras disimpan di dalam lemari dan etalase. Untuk barang bukti dan pelaku selanjutnya dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nyoto.
Selain di Desa Prawatan, sebelumnya kepolisian juga mengamankan 29 botol miras yang berisikan ciu serta berbagai variasi buah di Desa Kraguman. Miras tersebut diamankan dari kediaman IS, 25, warga Desa Kraguman, Jogonalan, Klaten.
”Peredaran miras menjadi salah satu potensi gangguan keamanan pada tahapan pilkada. Sebab itu, keberadaannya harus ditekan sehingga tidak ada lagi miras yang beredar. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi miras bisa melaporkan ke petugas kami,” ucapnya. (ren/adi)
Editor : Adi Pras