RADARSOLO.COM – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Klaten melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran kesusilaan di sejumlah hotel dan kos-kosan pada Rabu (16/10/2024).
Operasi ini dilakukan bersama Kodim 0723/Klaten, Polres Klaten, serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dissos P3AKB) Klaten.
Subkoordinator Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten Sulamto menjelaskan, operasi difokuskan pada kos-kosan yang dilaporkan sering digunakan untuk praktik short time atau aktivitas asusila.
"Kami menyasar kos-kosan di Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, dan menemukan satu pasangan tidak resmi di dalam kamar," ujar Sulamto.
Pasangan yang diamankan adalah S, 18, asal Sragen; dan D, 24, asal Klaten. Mereka mengaku sedang memasang kabel, namun kondisi pakaian mereka berantakan saat ditemukan.
Selain itu, operasi juga menyasar kos-kosan di Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, yang sering dilaporkan warga karena digunakan untuk praktik short time.
Meski kos-kosan tersebut dalam kondisi tertutup saat operasi, Satpol PP tetap melakukan penyegelan karena tidak memiliki izin operasional.
"Kos-kosan ini tidak memiliki izin bangunan, penyelenggaraan pariwisata, atau izin lingkungan. Maka kami pasang police line dan menyegel tempat tersebut," tambah Sulamto.
Kos-kosan tersebut memiliki 12 kamar, dengan tarif sewa Rp 75 ribu untuk tiga jam. Berdasarkan catatan, pemilik kos bisa meraup pendapatan minimal Rp 2 juta per hari dari penyewaan kamar.
Selain kos-kosan, operasi juga dilakukan di tiga hotel. Di mana satu pasangan suami-istri berstatus pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) turut diamankan dan diserahkan ke dinas sosial.
Sulamto mengingatkan pemilik usaha kos-kosan di Klaten untuk mematuhi ketentuan perizinan, terutama terkait izin lingkungan dan operasional. (ren/adi)
Editor : Adi Pras