Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kos-kosan Short Time di Klaten Disegel Satpol PP, Aktivitasnya Bikin Resah Warga: Segini Tarif Sewanya Per Jam

Angga Purenda • Rabu, 16 Oktober 2024 | 22:36 WIB
Rumah kost di Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah yang disegel satpol PP, Rabu (16/10/2024). (Dokumentasi Satpol PP dan Damkar Klaten)
Rumah kost di Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah yang disegel satpol PP, Rabu (16/10/2024). (Dokumentasi Satpol PP dan Damkar Klaten)

RADARSOLO.COM – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Klaten melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran kesusilaan di sejumlah hotel dan kos-kosan pada Rabu (16/10/2024).

Operasi ini dilakukan bersama Kodim 0723/Klaten, Polres Klaten, serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dissos P3AKB) Klaten.

Subkoordinator Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten Sulamto menjelaskan, operasi difokuskan pada kos-kosan yang dilaporkan sering digunakan untuk praktik short time atau aktivitas asusila.

"Kami menyasar kos-kosan di Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, dan menemukan satu pasangan tidak resmi di dalam kamar," ujar Sulamto.

Pasangan yang diamankan adalah S, 18, asal Sragen; dan D, 24, asal Klaten. Mereka mengaku sedang memasang kabel, namun kondisi pakaian mereka berantakan saat ditemukan.

Selain itu, operasi juga menyasar kos-kosan di Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, yang sering dilaporkan warga karena digunakan untuk praktik short time.

Meski kos-kosan tersebut dalam kondisi tertutup saat operasi, Satpol PP tetap melakukan penyegelan karena tidak memiliki izin operasional.

"Kos-kosan ini tidak memiliki izin bangunan, penyelenggaraan pariwisata, atau izin lingkungan. Maka kami pasang police line dan menyegel tempat tersebut," tambah Sulamto.

Kos-kosan tersebut memiliki 12 kamar, dengan tarif sewa Rp 75 ribu untuk tiga jam. Berdasarkan catatan, pemilik kos bisa meraup pendapatan minimal Rp 2 juta per hari dari penyewaan kamar.

Selain kos-kosan, operasi juga dilakukan di tiga hotel. Di mana satu pasangan suami-istri berstatus pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) turut diamankan dan diserahkan ke dinas sosial.

Sulamto mengingatkan pemilik usaha kos-kosan di Klaten untuk mematuhi ketentuan perizinan, terutama terkait izin lingkungan dan operasional. (ren/adi)

Editor : Adi Pras
#gelandangan #operasi #klaten #orang telantar #Pasangan tidak resmi #short time #Satpol PP #kost #Pengemis #pgot #asusila