Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Satpol PP Klaten Bakal Kembali Tertibkan Outlet Penjualan Miras Ilegal

Angga Purenda • Jumat, 15 November 2024 | 01:15 WIB
Satpol PP Klaten merazia salah satu outlet penjualan minuman keras tak berizin. (Angga Purenda/Radar Solo)
Satpol PP Klaten merazia salah satu outlet penjualan minuman keras tak berizin. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Klaten akan kembali melakukan operasi penertiban outlet yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

Operasi itu dilakukan sebagai tindaklanjuti terhadap aduan yang masuk ke Satpol PP dan Damkar Klaten. Termasuk reaksi masyarakat yang melakukan aksi terhadap penolakan peredaran miras di Kota Bersinar.

”Kami akan melakukan penertiban atas berdirinya outlet-outlet tersebut. Kami sudah menutup dua titik. Nanti kami akan berlanjut dengan melibatkan dinas terkait, termasuk TNI dan Polri,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Klaten Joko Hendrawan, Kamis (14/11/2024).

Lebih lanjut, Joko menjelaskan, Klaten sebenarnya sudah memiliki peraturan daerah (Perda) terkait minuman keras. Yakni Perda Nomor 28 Tahun 2002 yang mengatur tentang larangan produksi, peredaran hingga penjualan minuman keras.

”Tetapi yang berkaitan dengan distributor minuman keras, izinnya kan Menteri Perdagangan (Mendag). Jadi itu (perda) sudah tidak relevan, maka itu kami upayakan untuk merevisi perda atau membuat peraturan bupati (Perbup),” ujar Joko.

Dia mengungkapkan, dengan adanya Online Single Submission (OSS) menjadikan pengurusan perizinan oleh masyarakat menjadi mudah.

Meski begitu, pemkab memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik tersebut.

Joko menyebut penjualan miras di Klaten yang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) terdapat 13 outlet. Meski begitu, perlu diikuti dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (ren/adi)

Editor : Adi Pras
#tni #operasi #klaten #polri #Menteri Perdagangan #Satpol PP #minuman keras #Nomor induk Berusaha #Online Single Submission (OSS)