Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kejari Klaten Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 860 Juta dari Dua Kasus Korupsi, Ini Penjelasannya

Angga Purenda • Selasa, 10 Desember 2024 | 01:59 WIB
Kepala Kejari (Kajari) Klaten Faizal Banu (tengah) beberkan terkait penyelamatan uang negara. (Angga Purenda/Radar Solo)
Kepala Kejari (Kajari) Klaten Faizal Banu (tengah) beberkan terkait penyelamatan uang negara. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 860 juta dari kerugian atas kasus tindak pidana korupsi selama 2024. Yakni terkait kredit fiktif bank plat merah Pemkab Klaten dan penyelewengan hibah.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten Muh Ramat Wibisono menjelaskan, pemulihan keuangan negara itu berasal dari dua perkara yakni modus kredit fiktif PT BPR BKK Tulung Klaten dan penyelewengan hibah Pemkab Klaten untuk pembangunan balai RW di Kelurahan Gergunung, Klaten Utara.

Dari kasus kredit fiktif yang dilakukan oleh satu satu eks pegawai PT BPR BKK Tulung, Kejari selamatkan uang negara senilai Rp 780 juta. Sedangkan penyelewengan hibah Pemkab Klaten untuk pembangunan balai RW, oleh terdakwa T sudah mengembalikan kerugian senilai Rp 80 juta.

Sementara itu, saat ini Kejari Klaten sedang menangani kasus tipikor lainnya. Yakni dugaan kredit fiktif di salah satu bank yang dilakukan oleh eks karyawannya. Sebanyak dua mantan pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih menjalani masa persidangan.

”Untuk tahapannya sudah tuntutan, tinggal menunggu putusan saja. Nilai kerugian negara akibat perkara itu mencapai Rp 9 miliar,” ujar Wibisono.

Sebelumnya, Kejari Klaten juga menangani perkara tipikor terkait dugaan penyelewenangan APBDes Muruh, Kecamatan Gantiwarno oleh perangkat desa berinisial S. Sidang perkara tersebut sudah digelar dengan putusan terhadap S dikenai hukuman lima tahun penjara.

”Untuk kerugian negara sekira Rp 700 juta. Sudak eksekusi, tetapi kami masih mencari untuk penyelamatan kerugian negara,” tambah Wibisono.

Kepala Kejari (Kajari) Klaten Faizal Banu menegaskan, Kejari Klaten berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Termasuk terkait kasus adanya dugaan tipikor. Penanganan tidak bisa dilepaskan dari partisipasi masyarakat yang memberikan informasi.

”Dalam hal tindak pidana korupsi ada dua aspek. Pertama yakni pencegahan dan kedua penindakan. Sekarang ditambah satu lagi yakni memperbaiki tata kelola di sektor-sektor yang dianggap pernah terjadi tindak pidana korupsi,” ujar Faizal saat peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia (Hakordia).

Pada saat bersamaan, Kejari Klaten membagikan stiker berisikan anjakan antikorupsi pengendara kendaraan yang melintas di depan kantor di Jalan Pemuda, Kecamatan Klaten Tengah. Selain itu, melaksanakan penyuluhan hukum sebagai upaya pencegahan dengan pihak perbankan. (ren/adi)

 

Editor : Adi Pras
#kejari klaten #Hibah #kerugian negara #kredit fiktif #korupsi