RADARSOLO.COM – Satlantas Polres Klaten melakukan rekayasa lalu lintas terbatas di simpang empat Hutan Kota Gergunung, Kecamatan Klaten Utara.
Kendaraan roda empat dari arah Exit Tol Klaten dilarang melintasi Jalan Ki Ageng Pemanahan saat hendak menuju ke Kota Klaten. Kecuali sepeda motor diperbolehkan untuk melintas.
Sedangkan kendaraan roda empat dari arah Kota Klaten yang hendak ke Gerbang Tol (GT) Klaten tetap bisa melintasi Jalan Ki Ageng Pemanahan. Begitu juga kendaraan roda dua diperbolehkan melintas.
Rekayasa lalu lintas itu ditandai dengan pemasangan pembatas jalan water barrier di simpang empat Hutan Kota Gergunung pada Selasa (9/12/2024).
Termasuk dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas larangan melintas bagi kendaraan roda empat di Jalan Ki Ageng Pemanahan.
Kasi Humas Polres Klaten Iptu Nyoto menyampaikan, langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi lonjakan volume kendaraan dari Exit Tol Klaten menuju Kota Klaten.
”Rekayasa ini bertujuan memberikan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama libur panjang Nataru,” ujar Nyoto, Senin (16/12/2024).
Nyoto mengungkapkan, kendaraan roda empat dari arah Exit Tol Klaten hendak melanjutkan perjalanan ke Kota Klaten bisa melintas melalui Jalan Ki Ageng Gribig.
Lalu bisa menyambung ke Jalan Veteran dan Jalan Pemuda yang menjadi jalan protokol Kota Klaten. Termasuk bisa melintas ruas alternatif lainnya dengan belok ke Jalan Ki Ageng Panjawi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten Supriyono membenarkan terkait diberlakukan rekayasa terbatas di simpang empat Hutan Kota Gergunung tersebut.
Bagi kendaraan roda empat ke atas dari arah Exit Tol Klaten dilarang melintas di Jalan Ki Ageng Pemanahan.
”Pertimbangannya karena keramaian di keluar-masuk tol itu menimbulkan kemacetan. Salah satu simpul kemacetan di simpang empat Hutan Kota Gergunung itu,” ujar Supriyono.
Lebih lanjut, Supriyono menjelaskan, pemberlakuan rekayasa terbatas itu akan dilakukan evaluasi.
Terlebih lagi pada 20 Desember 2024, untuk Exit Tol Prambanan juga sudah dibuka secara fungsional. (ren/adi)
Editor : Adi Pras