Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Dorong Layanan Bantuan Hukum Secara Gratis Bagi Warga Tidak Mampu di Klaten

Angga Purenda • Jumat, 27 Desember 2024 | 23:32 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat bersama pengurus PAHAM Indonesia Cabang Klaten.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat bersama pengurus PAHAM Indonesia Cabang Klaten.

RADARSOLO.COM - Pemberian layanan bantuan hukum bagi warga tidak mampu dan rentan terus didorong di Kabupaten Klaten.

Salah satunya dengan adanya Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM). Berlokasi di Desa Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Klaten.

Keberadaan PAHAM tersebut untuk memberikan layanan advokasi maupun bantuan hukum terarah dan profesional bagi masyarakat secara gratis. Khususnya bagi mereka yang tidak mampu dan rentan.

Terlebih lagi program PAHAM ini mendapatkan dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.

“Banyak masyarakat kelas bawah yang tidak bisa menjangkau hukum. Mereka butuh keadilan dan bantuan hukum tapi dari aspek uang tidak ada. Banyak sekali masyarakat seperti itu,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat menghadiri peresmian PAHAM Indonesia Cabang Klaten, Kamis (26/12/2024).

Lebih lanjut, Kharis mengungkapkan, dari kondisi itu membuat sejumlah advokasi untuk mendirikan PAHAM.

Dirinya pun mengikuti sepak terjang dari pusat advokasi hukum dan Hak Asasi Manusia hingga saat ini.

Dirinya mengapresiasi keberadaan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu. Meski sebenarnya masyarakat memiliki hak yang sama di mata hukum tanpa memandang status ekonominya.

“Sebenarnya tidak hanya PAHAM saja yang menyediakan layanan bantuan hukum secara gratis. Tapi banyak yang lainnya juga. Hanya saja saya kenal dengan PAHAM ini,” ujar Kharis.

Dirinya pun mengharapkan, masyarakat Klaten yang perlu dibela dan dalam kondisi perlu tidak mampu (secara ekonomi) bisa mendapatkan bantuan hukum secara gatis. Kharis pun menyambut baik kehadiran PAHAM di Klaten.

Sementara itu, Direktur Cabang PAHAM Indonesia Cabang Klaten Edy Sugiarto mengaku bersyukur atas peresmian kepengurusan.

Meski begitu, para advokat sudah melakukan pembelaan terhadap masyarakat kurang mampu dan rentan selama tiga tahun.

“Kami ingin memberikan layanan bahwa hukum itu tidak mahal. Kami berupaya melakukan advokasi kepada masyarakat dan penyuluhan hukum secara gratis. Untuk mencegah agar tidak terjadi perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Edy.

Bagi masyarakat yang hendak mengakses layanan bantuan hukum secara gratis bisa datang ke Kantor PAHAM Indonesia Cabang Klaten. Nantinya akan dilaksanakan wawancara terlebih dahulu dan harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Desa. (ren)

Editor : Damianus Bram
#Abdul Kharis Almasyhari #klaten banjir #hak asasi manusia #advokasi #PAHAM