RADARSOLO.COM - Hukuman denda telah dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten kepada terdakwa penjual miras dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) belum lama ini.
Total ada delapan terdakwa yang terbukti menjual ratusan botol miras berbagai jenis dan merek.
Berdasarkan data dari Polres Klaten, sidang tipiring itu digelar di PN Klaten pada Jumat (3/1/2025) dengan total sanksi denda perara tipiring sekira Rp 40,5 juta.
Sanksi berupa denda tersebut nominalnya beragam mulai dari Rp 500 ribu hingga denda tertinggi Rp 20 juta.
Seperti terdakwa berinisial P, 53, asal Kecamatan Karanganom ini, pemilik miras ini dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta. Mengingat memiliki 464 botol miras yang seluruhnya ilegal untuk diperjualbelikan.
Hukuman berupa denda hingga Rp 20 juta itu diputuskan oleh Hakim PN Klaten Eilis Nur Khomariah.
Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya juga mendapatkan hukuman denda tetapi dengan nominal yang lebih kecil.
Salah satunya yang menjerat TNY, 30, asal Kecamatan Cawas yang terbukti memiliki 2010 botol miras.
Hakim PN Klaten Evi Fitriastuti telah memutus perkara tipiring dengan terdakwa TNY itu berupa sanksi denda sebesar Rp 10,5 juta.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Para terdakwa itu sebelumnya terjaring oleh Unit Turjawali Satsamapta Polres Klaten yang dipimpin oleh Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono dan Kasat Samapta Polres Klaten AKP Edris Prayitno pada akhir 2024.
Kasi Humas Polres Klaten AKP Nyoto mengungkapkan sanksi denda hingga Rp 20 juta oleh hakim PN Klaten menjadi sanksi tertinggi.
Dari perkara pengungkapkan kasus penjualan miras ilegal di Klaten dalam beberapa waktu terakhir.
Dirinya pun memastikan operasi terhadap miras bakal terus digencarkan Polres Klaten. Guna menciptakan suasana Klaten yang tetap kondusif.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui ada pratik penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.
“Mari ciptakan lingkungan yang sehat, aman dan bebas dari pengaruh buruk mirasl ilegal. Dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran miras ilegal di Klaten,” ujar Nyoto, Kamis (9/1/2025). (ren)
Editor : Damianus Bram