Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Jam Operasional Tempat Hiburan di Klaten Dibatasi selama Ramadhan, Nekat Melanggar Bakal Disanksi

Angga Purenda • Rabu, 5 Maret 2025 | 03:00 WIB
Bioskop XXI di Klaten Town Square (Klatos). (Angga Purenda/Radar Solo)
Bioskop XXI di Klaten Town Square (Klatos). (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Jam operasional tempat hiburan di Klaten dibatasi selama Ramadhan. Pemkab Klaten mengeluarkan surat edaran (SE) bagi pelaku usaha hiburan agar mematuhi kebijakan baru tersebut.

Dalam SE yang ditanda tangani Sekda Klaten Jajang Prihono itu telah diatur operasional tempat hiburan, panti pijat, kafe, restoran dan rumah makan. Adapun tempat hiburan yang dimaksud seperti karaoke dan bioskop.

Untuk tempat karaoke, bar, kelab malam hingga permainan bilyar diperbolehkan buka dari pukul 20.00-23.00. Sedangkan untuk spa dan panti pijat pukul 09.00-17.00.

Sementara untuk tempat karaoke, permainan bilyar, kafe, restoran dan rumah makan dilarang menjual minuman beralkohol.

Kepada pengusaha restoran, rumah makan dan kedai makan untuk tidak membuka usaha secara terbuka. Terlebih lagi dianjurkan melakukan usaha secara tertutup atau terbatas.

Untuk taman rekreasi, kolam renang dan destinasi wisata alam lainnya diperbolehkan buka dari pukul 06.00-17.00.

Sedangkan kegiatan di lapangan tenis, bulutangkis, futsal dan pusat kebugaran diperbolehkan buka pukul 05.00-22.00. Gedung pertunjukan seni, bioskop maupun sejenisnya diperbolehkan buka dari pukul 09.00-22.00.

”Seluruh pemilik, pimpinan maupun penanggujawab usaha diminta menaati aturan tersebut. Apabila melanggar, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Pariwisata dan Olahraga (Disbudporapar) Klaten Sri Nugroho, Selasa (4/3/2025).

Sri Nugroho mengungkapkan akan terus memantau penerapan aturan jam operasional selama Ramadhan tersebut. Pihaknya juga menggandeng jajaran Polres Klaten dan Satpol PP dan Damkar Klaten.

”Kalau jumlah totalnya ada 100-an. Tapi karena perizinannya sekarang semakin mudah, sehingga belum mengetahui pastinya (jumlah tempat hiburan),” ujar Sri Nugroho. (ren/adi)

Editor : Adi Pras
#bioskop #klaten #kafe #jam opeasional #tempat hiburan #ramadhan #Jajang Prihono #rumah makan #karaoke #restoran