RADARSOLO.COM – Tiga truk pengangkut sampah dari Kabupaten Sleman, DIY, yang hendak membuang muatannya di Desa Dompol, Kecamatan Kemalang, Klaten, terpaksa putar balik usai dicegat oleh Camat Kemalang beserta Forkopimcam.
Peristiwa ini terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial, khususnya di akun Instagram @pesonakemalang, pada Sabtu (15/3/2025).
Dalam video tersebut, terlihat Camat Kemalang bersama Satpol PP, Polsek, Koramil, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten menghentikan laju truk pengangkut sampah yang masuk ke wilayah mereka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga truk yang diduga hendak membuang sampah di lereng Merapi itu langsung diminta putar balik.
Camat Kemalang Sumarsih Kuncoro mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menyebut bahwa truk-truk itu berasal dari Sleman dan mengangkut sampah rumah tangga.
"Bak truknya memang tertutup terpal, tetapi sudah mengeluarkan lindi dan berbau menyengat. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018, tidak boleh ada sampah dari luar daerah yang masuk ke Klaten," ujar Kuncoro, saat ditemui di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, Kuncoro menjelaskan bahwa ini bukan kali pertama kejadian truk asal Sleman mencoba membuang sampah di wilayah Klaten.
"Sudah beberapa kali terjadi. Dulu sudah kami cegah, lalu muncul lagi dua minggu kemudian. Kami koordinasikan dengan pihak terkait, tapi tetap saja terjadi lagi," tambahnya.
Menurutnya, aktivitas ini dilakukan tanpa administrasi perizinan yang sah, sehingga jelas-jelas melanggar aturan daerah.
Kuncoro menyebut bahwa sampah dari Sleman dibuang di bekas galian C di Dompol, yang merupakan lahan milik perorangan.
"Biasanya sampah hanya dibuang, lalu ditimbun begitu saja. Waktu pembuangannya juga tidak menentu, kadang siang, kadang malam," ujarnya.
Pihaknya khawatir jika praktik ini tidak dihentikan, maka akan berdampak pada pencemaran lingkungan, terutama karena lokasi tersebut merupakan daerah resapan air di lereng Gunung Merapi.
DLH Klaten: Sudah Jelas Langgar Perda, Tapi Masih Saja Nekat
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Klaten, Sriyanto, turut serta dalam aksi penghentian truk sampah tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Klaten, Satpol PP, dan DPMPTSP. Perda sudah jelas melarang masuknya sampah dari luar daerah, tetapi mereka masih saja nekat," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aktivitas ini belum memiliki izin resmi. Jika terus dilakukan, maka akan menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan warga sekitar.
"Apalagi sampah ini tidak terkelola dengan baik. Jika terus dibiarkan, dampaknya bisa mencemari daerah resapan air dan membahayakan masyarakat sekitar," pungkasnya.
Dengan adanya pengawasan ketat dari Forkopimcam Kemalang dan DLH Klaten, diharapkan praktik pembuangan sampah ilegal ini tidak kembali terulang. (ren)
Editor : Damianus Bram