RADARSOLO.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten ajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Klaten dalam rapat paripurna pada Senin (17/3/2025).
Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto menyampaikan penjelasan dan pengantar dari empat raperda tersebut.
Keempatnya meliputi raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2015 tentang garis sempadan.
Lalu raperda tentang perubahan ketiga atas perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
Selain itu, terdapat raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Kemudian raperda tentang Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Klaten (Perseroda) Kabupaten Klaten.
Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto menjelaskan terkait raperda tentang garis sempadan dilatarbelakangi karena adanya pembangunan dan perkembangan peraturan perundang-undangan. Termasuk kebutuhan daerah maka perda tersebut perlu disesuaikan.
“Jadi banyak sekali investor dan UMKM terkait terkait perizinan garis sempadan banyak yang dipending. Maka dari pemkab mengupayakan agar investor yang masuk ke Klaten lebih mudah. Agar tidak menggantung, sehingga garis sempadan disesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujar Benny kepada awak media, Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, Benny mengharapkan, dengan adanya perubahan raperda hingga menjadi peraturan bupati (Perbup) terkait garis sempadan menjadikan banyak investor yang masuk ke Klaten. Termasuk mempermudah investasi yang masuk ke Klaten.
“Ini salah satu tujuan kita, visi-misi kita, program kita. Bahwa investor masuk ke Klaten juga mudah,” tambah Benny.
Benny menjelaskan, terkait raperda mengenai kepala desa dan perangkat desa, mengikuti perubahan sebelumnya.
Terkait masa jabatan, pencalonan dan teknis pengangkatan, nantinya akan disesuaikan dengan peraturan yang ada.
Sementara itu, terkait raperda mengenai Bank Klaten, dikarenakan adanya perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Harapannya menjadikan jangkauannya lebih meluas dari saat ini, yakni pengembangan fungsi perekonimian.
“Fungsinya bertambah, menjadi pendapatan asli daerah (PAD) juga bertambah. Dikarenakan pengelolaan Bank Klaten ini terkait dana desa juga. Jadi kedepannya lebih optimal, apalagi transfer ke bank lain juga menjadi bisa,” ujar Benny.
Wakil Ketua DPRD Klaten Bahtiar Joko Widagdo menjelaskan bahwa pembahasan empat raperda akan dilakukan di masing-masing komisi sesuai dengan bidangnya.
“Misalnya untuk berkaitan pelantikan dan pengangkatan perangkat desa di Komisi I. Nantinya akan dibagi sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” ujarnya. (ren)
Editor : Damianus Bram