RADARSOLO.COM – Polres Klaten menetapkan seorang tersangka dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite tercampur air di SPBU Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Klaten.
Tersangka berinisial M, 37, warga Sukoharjo, merupakan pengemudi truk tangki pengangkut BBM.
Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 10 saksi sebelum menetapkan tersangka.
Para saksi terdiri dari korban pemilik kendaraan, pegawai SPBU, dan penanggung jawab logistik.
“Ketika melakukan pengangkutan BBM dari depo ke SPBU, tersangka diduga dengan sengaja mencampurkan pertalite dengan air. Ada unsur pidana dalam kasus ini,” ungkap Nur Cahyo saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (10/4/2025).
Polisi mengamankan lima botol berisi pertalite yang diduga tercampur air, dua buku catatan stok BBM, dua catatan kualitas harian BBM, dua lembar surat delivery order dari PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Boyolali, dua segel eksbot tangki, serta satu unit truk tangki BBM.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk penanganan kasus ini,” lanjut Nur Cahyo.
Akibat BBM yang tercampur air, sebanyak 12 kendaraan mengalami kerusakan—delapan sepeda motor dan empat mobil.
Insiden itu terjadi pada Selasa (8/4/2025) dini hari, usai pengisian BBM ke tangki SPBU Trucuk yang dilakukan Senin (7/4/2025) malam.
Tersangka M dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengapresiasi langkah cepat Polres Klaten.
“Dalam dua hari berhasil menetapkan tersangka. Ini membedakan dengan kasus kontaminasi BBM lainnya, karena ada unsur pidana,” ucap Taufiq.
Pertamina juga mengambil tindakan internal. Dua awak truk tangki berinisial MJW dan Y langsung dipecat, sementara petugas SPBU dinonaktifkan. SPBU Trucuk ditutup sementara hingga proses penyelidikan selesai.
“Kami mendukung penuh proses hukum. Dokumen dan ahli dari Pertamina siap dilibatkan,” tambahnya. (ren)
Editor : Damianus Bram