Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Fakta Baru Kasus BBM Tercampur Air di SPBU Trucuk: Dashcam Truk Diputus, Aksi Ngoplos Diduga Terjadi di Sukoharjo

Angga Purenda • Jumat, 11 April 2025 | 01:25 WIB
Truk tangki pengirim BBM ke SPBU Trucuk yang diamankan oleh kepolisian di Mapolres Klaten.
Truk tangki pengirim BBM ke SPBU Trucuk yang diamankan oleh kepolisian di Mapolres Klaten.

RADARSOLO.COM – Fakta baru terungkap dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang tercampur air di SPBU Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Klaten.

Pelaku berinisial M, 37, warga Sukoharjo, diketahui memutus kabel dashcam truk tangki sebelum melakukan aksinya.

“Untuk modusnya baru kali ini terjadi. Memang ada unsur illegal loading, BBM dicampur air sehingga menimbulkan kerugian pada konsumen. Kami sebenarnya sudah melakukan upaya preventif dengan memasang GPS dan dashcam di truk tangki,” ujar Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, di Mapolres Klaten, Kamis (10/4/2025).

Taufiq menjelaskan, pelaku memutus kabel dashcam untuk menghindari pengawasan saat melakukan aksi pengoplosan.

Dashcam tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan selama distribusi BBM dari terminal hingga SPBU.

“Kami harapkan kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Upaya preventif sudah dilakukan,” tambahnya.

Dari hasil investigasi bersama Polres Klaten, total volume BBM Pertalite yang tercampur air mencapai 4.000 liter.

Sampel BBM yang tercemar juga sudah diperiksa dan dikonfirmasi mengandung air.

Saat ini, SPBU Trucuk dihentikan operasionalnya sementara, dan seluruh petugasnya dinonaktifkan untuk memudahkan proses penyelidikan.

Masyarakat yang ingin mengisi BBM dialihkan ke SPBU Belangwetan dan SPBU Masjid Al Aqsha Klaten, yang berjarak 5–7 kilometer dari lokasi.

“Pasokan BBM kami alihkan sementara ke SPBU terdekat agar masyarakat tetap mendapatkan seluruh produk,” jelas Taufiq.

Sementara itu, Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menyebut pengoplosan diduga dilakukan di sekitar wilayah Sukoharjo, saat pengiriman dari Fuel Terminal Boyolali menuju SPBU Trucuk.

“Lokasinya diduga antara Boyolali dan Trucuk, tepatnya sekitar Sukoharjo. Kami masih dalami teknisnya dan memeriksa 10 saksi terkait,” jelas Nur Cahyo.

Hingga kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan distribusi BBM.

Jika menemukan kasus serupa, diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian atau Pertamina.

“Kami pastikan akan menindak tegas. Masyarakat jangan ragu untuk melapor,” tegas Nur Cahyo. (ren)

Editor : Damianus Bram
#pertamina #BBM Campur Air #SPBU #trucuk #polres klaten #pertalite tercampur air