RADARSOLO.COM - Polres Klaten terus mendalami kasus bahan bakar minyak (BBM) pertalite yang diduga tercampur air di SPBU Desa Wonosari, Trucuk, Klaten pada Selasa (8/4/2025) lalu.
Setelah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut yakni pengemudi truk tangki berinisial M, 37, warga Sukoharjo.
Polres Klaten telah mendatangkan Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Tengah bersama Polres Klaten melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (19/4/2025).
“Kami mendatangkan Bidlabfor untuk melakukan uji ulang sampel. Ini untuk memastikan kedua kalinya bahwa beberapa waktu lalu barang bukti yang kami dapatkan terdapat beberapa zat atau molekul lainnya,” ujar Kasatreskrim Polres Klaten Iptu Taufik Frida Mustofa, Rabu (23/4/2025).
Taufik menyebut, jika pengujian barang bukti yang pertama telah menyatakan bahwa BBM telah tercampur dengan zat lainnya. Meski begitu, belum dituangkan dalam berita acara dikarenakan perlunya validitas lagi.
“Perlu dilakukan pengecekan dengan kondisi sekarang. Apakah ada (zat) yang berbeda lagi atau tidak. Ini memang prosedural untuk memastikan. Bahkan kami sudah melakukan koordinasi dengan BP Migas bahwa BBM itu sudah tercampur maupun sudah layak tidak digunakan,” ujar Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, jika barang bukti yang diduga tercampur air itu sudah diamankan di Mapolres Klaten. Sedangkan untuk garis polisi yang sebelumnya terpasang di SPBU Trucuk juga sudah dilepas.
Pelepasan garis polisi itu seiring sudah dipindahkan barang bukti berupa BBM yang diduga tercampur air ke Mapolres Klaten. Selanjutnya, untuk SPBU diserahkan ke Pertamina, guna dilakukan investigasi secara internal.
“Sedangkan untuk pengembangan kasusnya, sudah kami dalami. Kami tetapkan satu tersangka. Untuk tersangka lainnya masih kami dalami dan pelaku lainnya sedang kami lakukan pencarian,” ujar Taufik.
Dari keterangan tersangka, diperoleh informasi bahwa saat melakukan pengiriman dari Depo Pertamina di Boyolali memang sudah diniatkan oleh pelaku. Terlebih lagi setelah keluar dari depo dilakukan pelepasan terhadap Global Positioning System (GPS) dan kameranya sehingga perjalanannya tidak terdeteksi.
Baca Juga: Salmonella Kerap Jadi Penyebab Kasus Keracunan Masal seperti di Klaten, PHBS Kunci untuk Mencegahnya
“Kemudian berjalan pada suatu tempat sebelum memasuki wilayah Klaten, berhenti di suatu tempat. Ternyata dia sudah merencanakan pompa dan tangki, yang digunakan untuk mengurangi BBM,”tambah Taufik.
Dari pengakuan pelaku, hasil BBM yang dikurangi itu dijual. Kepolisian sempat mendatangi lokasi untuk menampung BBM tersebut tetapi sudah mendapati barang bukti. Dikarenakan sudah terjual sehingga hanya mendapati bukti transaksi jual beli sekira Rp 20 juta.
Seperti diketahui, kasus BBM yang diduga tercampur air itu terungkap setelah belasan kendaraan mogok setelah mengisi BBM pertalite di SPBU Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Klaten pada Selasa (8/4/2025). Hingga akhirnya di datangani oleh jajaran Polres Klaten.(ren/adi)
Editor : Adi Pras