Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Waspada bagi Sopir Taksi Online, Komplotan Perampok di Klaten Ini Dibekuk: Korban Disayat dengan Pisau Kater

Angga Purenda • Jumat, 25 April 2025 | 00:33 WIB
Tiga pelaku perampokan sopir taksi online di Karangnongko, Klaten pada Minggu (20/4/2025) lalu dibekuk Polres Klaten. (Angga Purenda/Radar Solo)
Tiga pelaku perampokan sopir taksi online di Karangnongko, Klaten pada Minggu (20/4/2025) lalu dibekuk Polres Klaten. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Polres Klaten telah bergerak cepat mengungkap kasus perampokan taksi online dengan kekerasan di tengah perkebunan Dusun Gungan, Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko, Klaten pada Minggu (20/4/2025).

Total ada tiga orang pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Korban seorang pengemudi taksi online yang mengalami luka serius di leher akibat serangan menggunakan pisau kater.

Korban yang bernama Joko, 49, harus menjalani perawatan intensif dengan 13 jahitan di RS PKU Muhammadiyah Jatinom.

”Kecepatan dalam mengungkap kasus ini menjadi hal utama. Dimana pada hari itu juga satu pelaku berhasil kami amankan. Disusul dua pelaku lainnya,” ujar Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo dalam rilis di Mapolres Klaten, Kamis (24/4/2025).

Lebih lanjut, ketiga tersangka adalah LS, 36, yang merupakan warga Kapanewon Gamping, Sleman, DIY sebagai pelaku utama. Dialah yang merencanakan hingga menjadi eksekutor.

Sedangkan pelaku lainnya, D, 20, seorang perempuan asal Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta yang berperan memesan taksi online melalui aplikasi.

Selain itu, ada pelaku lainnya yakni E, 34, yang merupakan warga Kediri, Jawa Timur yang berperan menyediakan alat kejahatan berupa pisau kater. Termasuk orang yang hendak menjual hasil curian mobil tersebut.

”Modus operandi pelaku yakni memesan taksi online. Tapi di tengah perjalanan menyerang sopir untuk menguasai kendaraan. Korban disayat lehernya saat berhenti di area perkebunan. Korban melakukan perlawanan. Pelaku L sempat berupaya membawa kendaraan korban, tetapi gagal dan akhirnya melarikan diri,” ujar Nur Cahyo.

Nur Cahyo menambahkan, pelaku berinisial D sempat meminta bantuan ke warga. Hingga akhirnya peristiwa itu diketahui oleh warga, pelaku melarikan diri dari TKP.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, pisau kater berdarah, dua unit handphone serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Baca Juga: Pelaku Utama Percobaan Perampokan Taksi Online di Klaten Tertangkap, Ini Sosoknya

”Kami jelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujar Nur Cahyo. (ren/adi)

Editor : Adi Pras
#karangnongko #klaten #sleman #pencurian dengan kekerasan #perampokan #polres klaten #yogyakarta #taksi online