RADARSOLO.COM-Pemkab Klaten masih mencari calon lahan untuk pendirian Sekolah Rakyat.
Terlebih lagi disyaratkan dari pemerintah pusat minimal 5 hektare (ha) sehingga menjadi salah satu kendala tersendiri. Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko.
“Untuk sekolah rakyat memang sempat dibahas oleh Forkopimda. Disampaikan pak bupati memang terkendala oleh lahan, karena minimal 5 hektare," ujar Edy belum lama ini.
"Kita sudah mengecek beberapa kecamatan di Klaten belum ketemu. Akhirnya DPRD mengusulkan bekas pabrik gula Ceper yang mangkrak milik PTPN IX,” imbuhnya.
Edy mengungkapkan, bekas pabrik gula Ceper itu di bawah BUMN. Menurutnya, jika digunakan untuk mendukung program dari pemerintah pusat tersebut tidak akan masalah. Daripada tidak digunakan secara optimal.
“Maka itu kemarin kami menyampaikan kepada pak bupati untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait PTPN IX dan Kementerian Sosial. Bahwa di Klaten terdapat tanah mangkrak milik negara. Daripada mangkrak lebih baik untuk sekolah rakyat,” urai Edy.
Edy mengungkapkan, terkait rencana itu akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
“Sampai saat ini memang masih mencari lahan. Tapi karena masih lihat-lihat dan kita memiliki pabrik gula Ceper dan pabrik gula Gondang yang itu juga milik pusat. Lebih baik dikoordinasikan, daripada tidak terpakai. Itu aset besar yang bisa digunakan untuk pendidikan,” tutur dia.
Edy mengungkapkan, bahwa usulan tersebut sudah ditampung oleh Pemkab Klaten.
Meski begitu, yang menjadi penentu tetap pemerintah pusat terkait diperbolehkan atau tidaknya penggunaan lahan bekas pabrik gula Ceper untuk Sekolah Rakyat.
Sementara tu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengungkapkan, awalnya diusulkan Kepurun (Kompleks bumi perkemahan di Desa Kepurun, Kecamatan Manisrenggo) untuk Sekolah Rakyat.
Baca Juga: Perubahan Propemperda Disetujui, DPRD Klaten Bakal Bahas 12 Raperda Tahun Ini
Tetapi ternyata luasnyanya tidak sampai 5 hektare. Dari hasil diskusi dengan Ketua DPRD Klaten, terdapat potensi lahan untuk pendirian Sekolah Rakyat yaitu eks Pabrik Gula Ceper.
“Itu nanti mungkin akan kami dorong untuk diusulkan. Kalau memag diperbolehkan, kami mengusulkan,” ujar Hamenang.
Diakuinya, jika saat ini masih mencari tahapan pencarian lahan. Terlebih lagi tidak mudah mencari lahan di Klaten dengan persyaratan minimal 5 hektare.
Soal anggara, Hamenang menyebbut menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kami hanya sekadar mengusulkan saja. Terus kemudian menyiapkan legilitasnya, selebihnya nanti akan dari pusat,” ujar Hamenang. (ren)
Editor : Tri wahyu Cahyono