Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Bau Kandang Ayam di Jogonalan Klaten Dikeluhkan, Pemdes Gelar Mediasi dengan Pengelola: Ini Tuntutan Warga

Angga Purenda • Sabtu, 17 Mei 2025 | 01:16 WIB
Mediasi antara warga Desa Titang, Kecamatan Jogonalan, Klaten dengan pengelola ternak ayam, Jumat (16/5/2025). (Dokumentasi Pemdes Titang)
Mediasi antara warga Desa Titang, Kecamatan Jogonalan, Klaten dengan pengelola ternak ayam, Jumat (16/5/2025). (Dokumentasi Pemdes Titang)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Titang, Kecamatan Jogonalan, Klaten menggelar mediasi antara warga dan peternak ayam di wilayah setempat pada Jumat (16/5/2025).

Hal itu karena limbah dari kandang ayam yang dimiliki peternak seperti bau menyengat hingga banyaknya lalat yang dirasakan oleh warga sekitar.

Dalam musyawarah di Balai Desa Titang itu dihadiri Ketua RT dan RW di sekitar kandang ayam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), forkompimca Jogonalan hingga dinas terkait.

”Kami juga mengungdang pengusaha (peternak ayam) agar bisa mendengarkan apa yang disuarakan oleh warga. Jadi tuntutan warga yang kediamannya dekat dengan kandang ayam minta peternak terkait pengelolaan masalah limbahnya, bau dan lalat,” ujar Kepala Desa (Kades) Titang Joko Sarjito saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/5/2025).

Joko mengungkapkan, dalam pertemuan itu sudah disepakati yang dituangkan dalam berita acara.

Salah satu poinnya agar pengusaha ternak ayam wajib segera menyelesaikan permasalahan bau dan lalat.

Kemudian juga memuat sanksi, apabila mengabaikan permasalahan tersebut akan dilayangkan surat peringatan pertama.

Jika sampai pada surat peringatan ketiga juga tidak ada penyelesaian permasalahan tersebut, maka peternak ayam tidak diperbolehkan menjalankan usahanya lagi.

”Tadi dari pengusaha ternak ayam juga ada keberatan kalau sanksinya begitu berat, kalau usahanya langsung ditutup ada ketakutan. Tapi kan harus melalui surat peringatan satu, dua dan tiga terlebih dahulu. Kalau diabaikan berarti harus ditutup usaha ternak ayamnya,” ujar Joko.

Dia mengungkapkan, total ada tujuh peternak ayam di wilayah Desa Titang. Keberadaan kandang ayam itu sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai kades pada 2007. Dia tidak mengetahui terkait perizinan dari ternak ayam tersebut.

Kandang ayam itu memiliki jarak dengan permukiman warga kurang dari 50 meter. Bahkan ada yang bersebelahan langsung dengan permukiman sehingga terdampak bau dan lalat.

Meski begitu, terdapat kompensasi dari peternak kepada warga sekitar tetapi dirinya tidak mengetahui besaran nominalnya.

”Maka itu, tadi juga ada usulan selain memberikan kontribusi ke warga sekitar juga masyarakat umum Desa Titang. Nantinya dikelola oleh masyarakat yang peruntukannya warga yang tidak mampu,” ujar Joko.

Salah seorang warga Titang, Bardoyo, 60, mengaku merasakan dampak bau kendang sejak bertahun-tahun.

”Tuntutannya warga itu meminta peternak untuk menjalankan prosedur yang ada, sesuai ketentuan yang ditetapkan dinas. Apalagi jumlah ternaknya ada puluhan ribu. Maka itu kami minta untuk pengolahan limbah harus yang betul supaya tidak bau dan tidak menimbulkan lalat bagimana,” ujar Bardoyo. (ren/adi)

 

Editor : Adi Pras
#mediasi #klaten #kandang ayam #BPD #jogonalan