RADARSOLO.COM- Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menerima puluhan warga yang menyuarakan terkait dampak yang dirasakan dari aktivitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Troketon, Kecamatan Pedan.
Seperti bau menyengat hingga banyaknya lalat di sekitar rumah warga yang berdekatan dengan TPA.
Edy menerima kedatangan mereka bersama Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto serta Forkopimda Klaten di Gedung Paripurna DPRD Klaten pada Rabu (14/5/2025) lalu.
Pada kesempatan itu, Edy menyampaikan apresiasi kepada puluhan warga yang telah datang untuk menyuarakan tuntutannya terkait TPA Troketon.
Terlebih lagi Gedung Paripurna DPRD Klaten sering kali digunakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.
"Perlu membuka lagi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah. Apa yang menjadi hak dan peran masyarakat serta pemerintah daerah sudah ada," ujar Edy saat menanggapi tuntutan warga terkait pengelolaan TPA Troketon beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan, selama ini DPRD Klaten telah menjalankan tugasnya untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait Perda Nomor 6 Tahun 2018 tersebut.
Berbagai hal terkait pengelolaan sampah telah diatur dalam perda tersebut.
"Termasuk memasukan sampah dari luar ke dalam wilayah daerah (ke Klaten) tidak diperbolehkan. Untuk Satpol PP dan Damkar Klaten serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera bisa ditindaklanjuti," ujar Edy.
Edy mengapresiasi warga karena telah menggugah Pemkab Klaten untuk melakukan pengelolaan sampah di TPA Troketon dengan baik.
Bukan hanya melakukan penimbunan sampah dengan sistem open dumping seperti saat ini.
Ia mengungkapkan, bahwa pemkab telah berkomitmen untuk memproses sampah dengan alat teknologi yang maju. Harapannya tidak ada lagi lindi yang bisa mencemari lingkungan sekitar.
"Memang di perda sendiri kami juga sudah mengatur tidak boleh terbuka (open dumping). Walaupun ditutup (diuruk dengan tanah) tapi kan belum sempurna. Ini menjadi koreksi kita bersama," ujar Edy.
Terkait proses penganggaran untuk mendukung pengelolaan sampah di TPA Troketon, Edy menyebut terdapat aturan yang harus ditaati.
Mengingat pengadaan sarana-prasarana pendukung dalam pengelolaan sampah tidak bisa direalisasikan dalam waktu satu bulan seperti tuntutan warga untuk penyelesaian di TPA Troketon.
Edy mendukung sepenuhnya apa yang menjadi tuntutan warga untuk pengelolaan sampah di TPA Troketon.
Tetapi harus melalui proses penganggaran yang benar untuk pengadaan sarana-prasarana pendukung di TPA.
Harapannya untuk tidak terburu-buru karena dikhawatirkan berpotensi terjadi pelanggaran sehingga perlu juga didampingi oleh Kejari.
"Ada yang menyampaikan untuk menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT), kalau ini harus dikaji dulu. Terkait kedaruratannya seperti apa. Mungkin dari Kejari yang lebih ahli, baru bupati bisa menetapkan," tambah Edy.
Edy menegaskan, DPRD Klaten dari fungsi penganggaran siap menyetujui untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik di TPA Troketon.
Terlebih lagi telah menimbulkan dampak berupa bau menyengat di sekitarnya sehingga perlu menjadi perhatian DLH agar tidak terulang kembali.
"Jadi intinya kami DPRD Klaten mendukung apanyang menjadi langkah dari warga terkait sembilan tuntutan dan pak bupati siap untuk melaksanakan. Tapi kalau hanya diberi waktu satu bulan, apakah cukup?," ujar Edy.
Menurut Edy perlu dilakukan penyelesaian pengelolaan sampah di TPA secara bertahap.
Dari jangka pendek yang bisa segera dilakukan hingga jangka panjang sehingga tidak menimbulkan dampak pencemaran lingkungan warga.
"Pada intinya dari fungsi regulasi kami sudah membuat Perda Nomor 6 Tahun 2018. Itu menjadi acuan kita bersama untuk penyelanggaraan pengelolaan sampah di Klaten. Sedangkan dari fungsi pengawasan kami sudah menyampaikan kepada DLH terkait jangka pendek, apa yang harus dilakukan," beber Edy. (ren)
Editor : Tri wahyu Cahyono