RADARSOLO.COM - Seorang pemuda yang berinisial NCM, 22, ditangkap polisi setelah melakukan penembakan terhadap pesilat menggunakan airsoft gun pada 23 Februari 2025.
Peristiwa itu terjadi di halaman SDN 1 Kepanjen, Kecamatan Delanggu yang saat itu digunakan untuk menggelar pelatihan silat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radarsolo.com, peristiwa itu terjadi pada pukul 17.30. Saat itu korban sedang mengikuti latihan rutin pada salah satu perguruan silat di halaman SD di Desa Kepanjen, Delanggu.
Posisi korban sedang duduk di pagar halaman dengan menghadap bangunan sekolah. Saat bersamaan terdapat konvoi sepeda motor sekira 30 kendaraan yang kemudian berhenti di depan sekolah.
Pengendara motor yang menggunakan kaos hitam itu lalu menarik gas sepeda motornya hingga menimbulkan suara bising.
Tak lama kemudian pelaku berdiri di dekat pagar sekolah sambil memegang airsoft gun miliknya.
Kemudian mengacungkan senjata tersebut kepada pesilat maupun pelatih perguruan silat. Kemudian berjalan menuju ke arah korban yang duduk di pagar halaman sekolah.
”Pelaku berdiri di belakang korban dengan jarak sekira 3-4 meter. Kemudian langsung menembak dengan airsoft gun sebanyak satu kali ke arah korban. Kemudian mengenai lengan tangan kanan korban,” ujar Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat memberikan keterangan di Mapolres Klaten pada Rabu (28/5/2025).
Setelah pelaku berlari dari lokasi kejadian. Saat bersamaan pula rombongan konvoi melempar batu ke arah pesilat yang ada di halaman sekolah. Korban bersama dengan teman-temannya berlindung di gedung sekolah.
Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Delanggu langsung menangani kasus tersebut.
Termasuk mendapatkan dukungan dari jajaran Polres Klaten. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan satu tersangka berinisial NCM.
”Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sepucuk airsof gun. Begitu juga empat butir gotri berdiameter 6 milimeter dan satu unit sepeda motor,” ujar Nur Cahyo.
Atas perbuatan pelaku itu, disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Ada pun ancaman hukuman pidana penjara paling lama yakni dua tahun delapan bulan.
Pada kesempatan itu, Nur Cahyo juga mengimbau kepada warga Klaten untuk menjaga kerukunan. Apabila ada permasalahan bisa diselesaikan melalui jalur diskusi maupun mediasi.
Mengingat penyelesaian dengan kekerasan bisa berakibat pada terganggunya ketengan dan kenyamanan masyarakat yang lebih luas.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Delanggu Aiptu Mardana menambahkan bahwa pelaku juga merupakan anggota perguruan silat lainnya. Mengingat sering terjadinya benturan antar sesame anggota silat.
”Pelaku melampiaskan dengan melakukan penembakan secara acak. Jadi motifnya karena kesalahpahaman. Kalau tembakan itu memang dikeluarkan sebanyak tiga kali. Tapi yang mengenai korban hanya sekali,” ujar Mardana. (ren/adi)
Editor : Adi Pras