Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Dorong Pengelolaan Sampah di Tingkat Rumah Tangga, DPRD Klaten Gencar Lakukan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2018 di 26 Kecamatan

Angga Purenda • Minggu, 1 Juni 2025 | 17:43 WIB
Pimpinan DPRD Klaten saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
Pimpinan DPRD Klaten saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah

RADARSOLO.COM- DPRD Klaten terus gencar melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Dilakukan oleh seluruh anggota dewan di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) yang berlangsung di 26 kecamatan.

Hal itu dilakukan untuk mendorong pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga.

Harapannya bisa mengurangi volume yang diangkut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Troketon, Kecamatan Pedan.

Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menjelaskan bahwa acara sosialisasi diselenggarakan oleh kecamatan.

Sedangkan anggota DPRD Klaten diundang sebagai salah satu narasumber untuk menyosialisasikan perda terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah tersebut.

“Mengingat sampah di Klaten sudah menjadi masalah. Apalagi sebelumnya juga ada demo. Kami menekankan agar sampah bisa dikurangi dari hulunya, terutama di tingkat rumah tangga,” ujar Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko kepada radarsolo,com, Jumat (30/5/2025).

Lebih lanjut, Edy menjelaskan bersama pemerintah kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan sosialisasi pengelolaan sampah kepada masyarakat.

Terutama bisa mengurangi yang dimulai dari hulu.

“Soalnya di TPA kan sudah menjadi masalah. Maka itu harus menekan, agar bisa dikelola di tingkat rumah tangga masing-masing,” ujar Edy.

Edy mengungkapkan, selama melaksanaan sosialisasi itu, terdapat beberapa desa yang sudah memaksimalkan keberadaan bank sampah di tingkat RW.

Mengingat pengelolaan sampah tak hanya menggantungkan dari pemerintah saja.

Baca Juga: Soal Permasalahan Pengelolaan Sampah di TPA Troketon, Ini Masukan dari DPRD Klaten

Menurutnya, pengelolaan sampah bisa melibatkan dari berbagai elemen masyarakat.

Bahkan dirinya mendorong pemerintah desa bisa melakukan sosialisasi hingga ke tingkat RW maupun RT.

“Untuk desa-desa diharapkan untuk bisa membuat Peraturan Desa (Perdes). Apalagi kami sudah membuat perdanya, sehingga untuk desa lebih spesifik lagi dengan membuat perdes terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah," beber Edy. 

"Harapannya ketika dianggarkan di APBDes sudah ada payung hukumnya dan kelembagaan di tingkat desa hingga RW,” lanjutnya.

Photo
Photo

Selama melaksanakan sosialisasi tersebut, Edy mengungkapkan banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Termasuk antusias untuk melakukan pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.

“Beberapa desa juga sudah terdapat bank sampah seperti di Jatipuro, Trucuk. Begitu juga di Tempursari, Ngawen,"katanya.

"Jadi kami juga mendorong agar pemerintah desa membuat regulasi. Dikarenakan perda sudah dibentuk 2018, sudah tujuh tahun lalu, seharusnya jika diimplementasikan tidak ada permasalahan sampah, tetapi ternyata kemarin ada demo,” imbuh Edy.

DPRD Klaten terus mendorong implementasi dari Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Kemudian masing-masing kepala desa (Kades) bisa menindaklanjuti di wilayahnya dengan membuat perdes.

Selain itu, Edy juga mendukung pelibatan dari berbagai pihak, seperti komunitas perempuan untuk menggerakan pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga.

Mengingat dari hasil penelitian untuk timbunan sampah setiap orang di Klaten mencapai 0,5 Kg per hari.

“Kalau dikalikan jumlah penduduk Klaten bisa mencapai sekira 600 ton. Maka itu peran masyarakat, khususnya perempuan dibutuhkan," jelasnya.

"Dikarenakan memang kegiatan masak memasak dilakukan oleh ibu-ibu sehingga banyak menghasilkan sampah organik maupun anorganik. Diharapkan ibu-ibu ini bisa dilatih bagaimana dalam memilah sampah,” pungkas Edy.(ren)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#regulasi #pengelolaan sampah #dprd klaten