RADARSOLO.COM - Pelaksanaan Car Free Day (CFD) perdana di Jalan Pemuda, Kecamatan Klaten Tengah akan dilakukan pada Minggu (8/6/2025).
Dari sebelumnya dilaksanakan di Jalan Mayor Kusmanto, Kecamatan Klaten selama dua tahun lebih.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten akan mengembalikan CFD ke Jalan Pemuda.
Tetapi kali dengan melakukan pembagian kawasan dan zona untuk olahraga, pelayanan masyarakat hingga pelaku UMKM berjualan.
CFD di Jalan Pemuda itu dimulai pada Pukul 05.00-09.00 yang lokasinya dari depan Klaten Town Square (Klatos) hingga Tugu Adipura.
Bagi pengunjung yang hendak mengakses pelayanan administrasi kependudukan hingga kesehatan bisa langsung di depan Klatos.
Kawasan tersebut akan digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkungan Pemkab Klaten dan lintas sektoral untuk membuka pelayanan bagi masyarakat.
Seperti dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Sedangkan bagi yang hendak datang untuk berolaharga saat momen CFD di Jalan Pemuda berlangsung bisa ke Alun-alun Klaten.
Bisa juga melaksanakan di jalur cepat sepanjang Jalan Pemuda. Mengingat di kawasan alun-alun dan jalur cepat bagian tengah sepanjang Jalan Pemuda steril dari para pedagang.
Sementara itu, bagi pengunjung yang datang di CFD Jalan Pemuda untuk kulineran bisa langsung ke jalur lambat di sepanjang Jalan Pemuda.
Baca Juga: Sapi Petruk dari Jatiyoso Karanganyar Dibeli Presiden Prabowo untuk Hewan Kurban, Segini Harganya
Sedangkan yang hendak membeli berbagai barang bisa langsung di jalur cepat pada sisi kanan-kiri sepanjang Jalan Pemuda.
Pembagian dan penetapan kawasan serta zona para pedagang untuk berjualan itu sudah ditetapkan oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten. Ada pun ketentuan lapak maksimal 1,5 meter x 2 meter.
“Kami telah melakukan gladi bersih untuk penataan pedagang. Selain DKUKMP, kami juga melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satpol PP dan Damkar Klaten. Untuk pedagang yang tercatat yakni pedagang lama sebanyak 1.023 orang dan pedagang baru 283 orang,” ujar Kepala DKUKMP Klaten Anang Widjatmoko, Kamis (5/6/2025).
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan, untuk klaster dari pedagang beragam, mulai dari makanan, pakaian dan mainan.
Klaster tersebut terbagi dalam sembilan zona yang berasal dari pedagang lama Jalan Mayor Kusmanto. Ditambah satu zona dari pedagang baru sehingga total terdapat 10 zona.
“Ada beberapa titik yang tidak diperbolehkan untuk berjualan yakni di depan Klatos, Alun-alun Klaten, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jago, RSPD Klaten, Kodim 0723/Klaten dan Rumah Dinas Bupati Klaten. Tidak boleh berjualan di depan trotoar (jalur lambat),” ujar Anang.
Anang mengungkapkan, untuk jalur cepat di sepanjang Jalan Pemuda tidak boleh digunakan untuk berjualan yang menggunakan alat seperti kompor dan sebagainya.
Harapannya setelah waktu CFD selesai agar pembongkaran lapak lebih cepat sehingga tidak mengganggu kendaraan bermotor yang melintas saat Pukul 09.00.
“Pedagang juga harus bisa menjaga kebersihannya. Termasuk harus mematuhi sesuai undian yang sudah dilaksanakan. Dilarang juga untuk mencoret-coret di sepanjang Jalan Pemuda,” ujar Anang.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan DKUKMP Klaten Hery Susilo menjelaskan bahwa pembagian zona pedagang lama sudah selesai.
Terlebih lagi sudah ada pengundian zona untuk kelompok pedagang lama CFD.
“Ketua kelompok akan bertanggungjawab terhadap anggotanya masing-masing untuk mengatur. Nantinya juga tidak ada retribusi terhadap pedagang saat mereka menempati lokasi jualannya,” ujar Hery. (ren/adi)
Editor : Adi Pras