RADARSOLO.COM-DPRD Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2025.
Rapat paripurna langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klaten Bahtiar Joko Widagdo di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Kamis (5/6/2025).
Rapat paripurna itu langsung dihadiri oleh Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto. Termasuk sejumlah perwakilan dari Organsisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten. Begitu juga seluruh anggota DPRD Klaten.
Pada rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto menyampaikan mengenai KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025.
Benny mengungkapkan, adanya dinamika global dan nasional serta perubahan kebijakan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dalam pelaksanaan APBD 2025 terdapat beberapa hal yang tidak sesuai asumsi.
Terutama yang tertuang dalam nota kesepahaman antara Pemkab dan DPRD Klaten terkait kebijakan umum APBD 2025.
“Ini meliputi asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Beberapa kondisi tersebut memberikan gambaran yang melatarbelakangi perlunya Pemkab Klaten untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan umum APBD 2025,” ujar Benny, Kamis (5/6/2025).
Lebih lanjut, Benny menjelaskan, terkait KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025 diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat.
Begitu juga pemenuhan prioritas belanja tertentu yang berdampak pada peningkatan perekonomian daerah.
“Disamping itu, dengan berakhirnya pelaksanaan APBD 2024 yang menyebabkan adanya sisa lebih perhitungan anggaran atau silpa yang akan digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Maka diperlukan penyusunan perubahan KUPA-PPAS 2025 sebagai pedoman penyusunan rancangan perubahan APBD,” tambah Benny.
Benny mengungkapkan, perubahan kebijakan umum APBD 2025 diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan perencanaan.
Tentunya dengan mempertajam prioritas pembangunan yang ingin dicapai bagi kesejahteraan masyarakat.
Ia menambahkan, tujuan disusunnya perubahan kebijakan umum APBD 2025 yakni sebagai dasar sinkronisasi terhadap program dan kegiatan pembangunan sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Tujuan kedua yakni penyesuaian kebijakan kegiatan yang bersifat sangat prioritas dan kegiatan yang mengalami pergeseran, termasuk prioritas daerah," kata Benny.
"Tentunya dengan mempertajam rumusan program kegiatan prioritas dalam upaya mencapai visi-misi dan tujuan pembangunan jangka menengah daerah,” lanjutnya.
Di sisi lain, perubahan kebijakan umum APBD 2025 juga dimaksudkan untuk penyesuaian asusmsi makro ekonomi, pendapatan, belanja dan pembiayaan pada perubahan APBD 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Klaten Bahtiar Joko Widagdo mengungkapkan setelah menerima penyampaian KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025 dari pemkab, DPRD Klaten siap untuk melakukan pembahasan.
“Tentunya pembahasan akan dilakukan bersama para anggota dewan. Nantinya akan kami lihat dengan visi-misi dari bupati dan wakil bupati. Inti poinnya yakni swasembada pangan, juga berkaitan dengan kebijakan pusat,” ujar Bahtiar.
Terkait efisiensi anggaran. Bahtiar mengungkapkan, nantinya akan dialihkan untuk mendukung tujuh program dari Presiden Prabowo Subianto.
Nantinya disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
“Untuk pembahasannya akan kita laksanakan seperti biasanya. Nantinya akan kita rapatkan,” ujar Bahtiar. (ren)
Editor : Tri wahyu Cahyono