Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kasus Anak Aniaya Ibu di Klaten berakhir Pelaku Disanksi Bersihkan Masjid Selama 80 Jam dalam 2 Bulan

Angga Purenda • Sabtu, 14 Juni 2025 | 22:41 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten

RADARSOLO.COM - Proses hukum pada kasus anak yang menganiaya ibu kandungnya di Kecamatan Pedan, Klaten tidak dilanjutkan.

Langkah restorative justice (RJ) ditempuh seusai sang ibu tidak tega melihat anak dibalik jeruji.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, penganiayaan itu dilakukan oleh seorang laki-laki berusia 25 tahun berinisial H.

Penganiyaan itu bermula saat pelaku mendapati layar handphone-nya mengalami kerusakan.

Kebetulan dalam satu rumah itu, pelaku tinggal bersama ibu dan adik perempuannya. Sedangkan sang kakak perempuannya bekerja di luar kota.

Seketika itu, pelaku berpikir, bahwa yang melakukan itu pasti adik perempuannya. Dengan rasa jengkel, pelaku kemudian membanting handphone milik adiknya.

Tetapi sang adik saat itu masih berada di dalam kamar mandi.

Ketika sang adik keluar dari kamar mandi dan mendapati handphone-nya mengalami kerusakan, terjadilah perdebatan dengan pelaku.

Bahkan pelaku melayangkan pukulan kepada adiknya.

Atas kondisi itu, sang ibu coba melerai tetapi malah jadi sasaran pelaku dengan melakukan pemukulan. Ibu yang menjadi korban penganiayaan itu lantas melaporkan ke polisi karena dianggap anak durhaka.

“Tapi pada saat lapor polisi itu dan si anak ditahan beberapa minggu si anak ditahan. Itu membuat sang ibu menangis terus. Apalagi ini anak kandung, kan ibu mana sih yang tega. Hingga akhirnya memaafkan perbuatan si anak,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Aspi Riyal Juli Indarman saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Kamis (13/6).

Atas hal tersebut, kemudian dari jaksa peneliti bersambut untuk melakukan upaya perdamaian sehingga kasus tersebut diselesaikan dengan RJ.

Dalam proses perdamaian itu, Aspi menyebut juga ada yang namanya aksi sosial.
“Aksi sosial ini sebagai bentuk rasa bersalah dari si pelaku. Jadi bukan penghukuman ya. Tapi bentuk penyesalan dari pelaku,” ujar Aspi.

Ada pun aksi sosial yang dilakukan pelaku yakni membersihkan masjid sekitar lingkungan rumahnya selama dua jam setiap hari.

Dilaksanakan selama 80 jam yang berlangsung dalam waktu dua bulan.

Selain itu, juga ada tambahan yakni membaca Alquran bersama takmir masjid setempat. Hal itu dilakukan sebelum melaksanakan pembersihan masjid.

Diharapkan dengan aksi sosial itu bisa diperbaiki karakternya.

“Pelaku juga berjanji, setelah selesai melakukan aksi sosial akan masuk ke pondok pesantren,” tambah Aspi.

Di sisi lain, pelaku merupakan anak laki-laki satu-satunya dalam keluarga tersebut. Terlebih lagi pada 25 Juni, sang kakak akan melangsungkan pernikahan sehingga diharapkan bisa menjadi wali nikahnya.

“Ibu pelaku memang sampai menangis-nangis agar perkara ini tidak dilanjutkan. Tetapi kalau sampai pelaku melakukan pengulangan tindak pidana yang sama maupun perkara kejahatan lainnya, untuk RJ-nya akan dicabut,” ujar Aspi.

Disamping itu, pelaku H juga belum memiliki pekerjaan.

Kejari Klaten berencana untuk mengikutkan pelaku dalam pelatihan yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten untuk menambah keterampilan, sekaligus bisa menjadi bekal penghidupan pelaku.

Aspi mengungkapkan, penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif (RJ) bisa dilakukan karena pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Termasuk adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku serta masyarakat merespon positif.

Selain itu, adanya respons positif dari tokoh masyarakat yang menyetujui dan menghendaki perkara dihentikan melalui RJ.

Termasuk adanya permohonan RJ dari korban dan keluarga terhadap pelaku.

Apalagi pelaku merupakan anak laki-laki satu-satunya dalam keluarga dan diharapkan menjadi pemimpin dan tulang punggung keluarga. (ren/nik)

 

Editor : Niko auglandy
#rj #penganiayaan #orang tua