RADARSOLO.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP negeri akan dimulai Senin (16/6/2025) besok.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait petunjuk teknis pelaksanaan SPMB tersebut.
Petunjuk teknis itu sesuai SK Bupati Klaten Nomor 12/400.3/6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026.
SK tersebut mengatur SPMB untuk jenjang TK, SD dan SMP negeri.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten Titin Windiyarsih menjelaskan, pendaftaran SPMB SMP negeri digelar online.
Masyarakat bisa mengakses melalui klaten.spmb.id.
“Kami sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial dan website. Sudah ada linknya. Jadi bisa diunggah langsung (dokumen persyaratannya),” ujar Titin kepada Radarsolo.com, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut, Titin menjelaskan, untuk istilah zonasi dalam setiap kali pendaftaran sudah berganti menjadi domisili.
Begitu juga dengan persentasinya telah berbeda.
“Untuk persyaratannya sudah ada media sosial milik Disdik Klaten. Masyarakat bisa langsung melihat untuk detailnya,” ujar Titin.
Sementara itu, Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko mengungkapkan jika sebelumnya Komisi IV DPRD Klaten telah menggelar rapat dengan Disdik Klaten.
Salah satu materinya terkait pelaksanaan SPMB di tingkat SD dan SMP yang menjadi kewenangan disdik.
“Secara teknis pengawasan dan pelaksanaan ada di Komisi IV. Disdik sudah menggelar rapat terkait itu. Pada prinsipnya DPRD akan mengawal serta mengawasi agar sesuai regulasi yang ada,” ujar Edy.
Sebagai informasi terdapat empat jalur pendaftaran SPMB SMP negeri. Terdiri dari domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.
Untuk jalur domisili minimal 40 persen daya tampung. Sedangkan untuk afirmasi maksimal 20 persen dari daya tampung.
Begitu juga jalur prestasi maksimal 35 persen dari daya tampung. Lalu untuk jalur mutase maksimal 5 persen dari daya tampung.
Jadwal pendaftaran SPMB untuk jenjang SMP negeri mulai Senin-Kamis (16-19/6/2025).
Sedangkan untuk Kamis (19/6/2025) akan digelar analisis dan penyusunan peringkat.
Sedangkan untuk hasil SPMB akan diumumkan pada Jumat (20/6/2025).
Secara umum untuk calon murid kelas VII SMP harus memenuhi persyaratan yakni berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025.
Persyaratan usia dibukti dengan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh kepala desa maupun lurah.
Begitu juga perlu dipersiapkan yakni kartu keluarga (KK), Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah maupun program paket A serta pas foto 3 x 4.
Sementara itu, persyaratan lainnya diatur sesuai jalur pendaftaran yang dipilih.
Untuk jalur domisili, persyaratan yang harus dipenuhi terkait ketentuan KK yakni diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Baca Juga: Siap-Siap SPMB Sragen 2025/2026: Informasi Lengkap Jalur, Kuota, dan Jadwal Pendaftaran
KK dikecualikan dalam hal perubahan elemen data selain perpindahan domisili yang dibuktikan dengan surat hasil verifikasi dari panitia.
Kemudian untuk jalur afirmasi, ditujukan bagi calon murid yang berdomisili dalam wilayah domisili dan ditetapkan berasal dari keluarga tidak mampu.
Dibuktikan dengan keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat berupa Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu Indonesia Pintar.
Untuk jalur prestasi perlu melengkapi surat keterangan SPMB tiga mata pelajaran yakni Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA.
Dari akumulasi rata-rata nilai rapot lima semester dari kelas 4,5 dan 6 semester 1.
Apabila pendaftar di jalur prestasi memiliki penghargaan hasil lomba secara akademi maupun non akademik bisa disertakan. Tetapi paling lama tiga tahun dari tanggal pendaftaran.
Sedangkan untuk jalur mutasi ditujukan kepada calon murid yang orang tuanya pindah tugas dan masih berdomisili di luar daerah.
Dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga maupun kantor dan perusahaan yang memperkerjakan serta surat keterangan disdik.
Jalur mutasi juga ditujukan bagi calon murid dari anak guru yang mendaftar di tempat orang tuanya bertugas. (ren/adi)
Editor : Adi Pras