RADARSOLO.COM - Beredar kabar soal 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memastikan, peserta JKN yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Pertama, tentunya masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Mei 2025. Kemudian didasarkan verifikasi di lapangan, peserta tersebut masuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin,” ujar Rizzky, Senin (23/6/2025).
Rizzky menjelaskan, kriteria selanjutnya, peserta mengidap penyakit kronis.
Termasuk dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Bagi yang peserta PBI JK yang dinonaktifkan, bisa melapor ke dinas sosial (dinsos) setempat.
Tentunya dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Nantinya dinsos yang akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial.
“Kementerian sosial akan lakukan verifikasi peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut. Jadi peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” ujar Rizzky.
Terkait penonaktifan tersebut, Rizzky menjelaskan, hal itu didasarkan oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025.
Serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mengacu pada regulasi tersebut, maka pada Mei 2025, untuk penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN.
Adanya perubahan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN, maka terdapat peserta PBI JK yang dinonaktifkan status kepesertaannya.
Sebab, yang bersangkutan tidak masuk dalam DTSEN.
“Untuk informasi, terkait pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," papar Rizzky.
"Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu,” tambahnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak mengecek kepersertaan JKN, apakah masih aktif atau tidak, dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
Atau hubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
"Peserta juga bisa mengecek lewat aplikasi Mobil JKN maupun datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," tandas dia. (ren/ria)
Editor : Syahaamah Fikria