Optimalisasi Gempur Rokok Ilegal, DKUKMP Klaten Gelar Sosialisasi Peraturan di Bidang Cukai Terhadap Pelaku Usaha

Angga Purenda • Dipublikasikan Rabu, 25 Juni 2025 | 23:26 WIB
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Klaten M. Nasir saat menyampaikan materi dalam sosialisasi peraturan di bidang cukai, Rabu (25/6/2025).
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Klaten M. Nasir saat menyampaikan materi dalam sosialisasi peraturan di bidang cukai, Rabu (25/6/2025).

RADARSOLO.COM-Pemkab Klaten melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai selama tiga hari.

Berlangsung sejak Selasa-Kamis (24-26/6/2025) di salah satu resto di Klaten.

Ada pun setiap acara sosialisasi berlangsung dihadiri 50 orang.

Peserta sosialisasi yakni pedagang rokok di pasar tradisional hingga pemilik toko kelontong. Termasuk stakeholder terkait lainnya.

Narasumber yang dihadirkan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Klaten, Bea Cukai Surakarta, Kejaksaaan Negeri (Kejari) dan DKUKMP Klaten.

“Kami mengadakan sosialisasi ini yang pertama untuk menambah atau meningkatkan wawasan serta pengetahuan kepada pelaku usaha," ujar Subkoordinator Seksi Pengawasan dan Pengendalian Usaha Perdagangan DKUKMP Klaten Dewi Wismaningsih, Rabu (25/6/2025).

"Sekaligus memahami bagaimana sebenarnya regulasi dan ketentuan undang-undang cukai dan implementasinya dalam rangka menggempur rokok ilegal,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan, dengan adanya sosialisasi itu bisa menyatukan visi-misi dan satu pemahaman terkait bagaimana agar optimalisasi program gempur rokok ilegal di Klaten.

Di samping terus menekan peredarannya guna meningkatkan devisa negara sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat.

“Harapan kami melalui sosialisasi ini, pembinaan yang kita lakukan bisa berjalan dengan dua arah. Tidak satu arah, karena bagaimana pun juga keberhasilan program gempur rokok ilegal ini menjadi tanggungjawab bersama,” tambah Dewi.

Dewi mengungkapkan, apabila pemkab, masyarakat dan pelaku usaha memiliki pemahaman yang sama maka gempur rokok ilegal akan berjalan secara maksimal.

“Untuk narasumber dari Bea Cukai menyampaikan kepada pelaku usaha kaitannya dengan regulasi ketentuan Undang-undang Cukai. Lalu identitifikasi pita cukai. Sedangkan dari kejari menyampaikan terkait tugas pokok dan fungsinya dalam optimalisasi program gempur rokok ilegal,” ujar Dewi.

Baca Juga: Gencar Lakukan Sosialisasi, DKUKMP Klaten Berikan Pemahaman terkait Regulasi dan Ketentuan Cukai

Sementara itu, narasumber dari Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Klaten menyampaikan terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 tahun 2024. Tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

“Sedangkan untuk DKUKMP sendiri menyampaikan bagaimana pengawasan perdagangan, khususnya terhadap peredaran rokok ilegal di Klaten,” ujar Dewi.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Klaten M. Nasir mengajak kepada pelaku usaha untuk melakukan gempur rokok ilegal. Terutama dengan tidak menjual rokok ilegal.

“Kemudian memberikan sosialisasi kepada pelanggan maupun masyarakat yang sering berkunjung ke toko mereka," ungkap Nasir.

"Untuk disampaikan agar tidak menggunakan atau memakai rokok ilegal. Jadi kami anggap mereka sebagai tangan panjang pemerintah untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat,” lanjut dia.

Nasir mengungkapkan, melalui sosialisasi dengan menyasar peserta pelaku usaha itu diharapkan peredaran rokok ilegal di Klaten semakin menurun setiap tahunnya.

Begitu juga dengan pengguna rokok ilegal semakin menurun. (ren)

Editor : Tri wahyu Cahyono
Sumber : Radar Solo
Gempur pelaku usaha sosialisasi cukai rokok ilegal DKUKMP Klaten