RADARSOLO.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa Plasa Klaten periode 2019–2023.
Tersangka berinisial JFS, direktur sekaligus komisaris PT MMS, yang diduga menyewa dan mengelola Plasa Klaten tanpa perjanjian resmi.
“Tersangka bekerja sama dengan BS (Kepala Dinas DKUKMP Klaten yang telah meninggal) dan DS (Kabid Perdagangan Dinas DKUKMP Klaten) mengelola Plasa Klaten tanpa ikatan atau perjanjian apa pun,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, Rabu (25/6/2025).
Arfan menyebut, JFS menggunakan sebagian area Plasa Klaten untuk kantor PT MMS tanpa membayar sewa. Bahkan, ia memberikan dana rapat dan uang saku kepada sejumlah pejabat Pemda Klaten sebagai bentuk gratifikasi.
“Tersangka memberikan uang saku kepada pejabat Pemda Klaten dengan nominal bervariasi, sekitar Rp1 juta,” lanjut Arfan.
Dalam manipulasi lainnya, JFS juga menyewa bangunan milik Pemkab Klaten dengan harga jauh di bawah nilai appraisal. Nilai seharusnya Rp4 miliar, tetapi hanya dibayar Rp1,3 miliar.
Tersangka memungut sewa dari para tenant Plasa Klaten, meski secara legal tidak memiliki hak untuk itu. Ia bahkan memanipulasi bukti pembayaran pajak dengan bekerja sama dengan BS dan DS menggunakan Surat Tanda Setoran (STS) atas nama perusahaan lain.
“Tersangka membayar pajak untuk dibuat STS seolah-olah yang membayar adalah perusahaan lain, padahal kenyataannya tersangka yang memungut dari para penyewa,” beber Arfan.
Sebagai informasi, Plasa Klaten adalah aset milik Pemkab Klaten yang sebelumnya dikerjasamakan dengan swasta selama 25 tahun dan habis masa sewanya pada 2018. Sejak 2019, pengelolaan kembali ke Pemkab, tetapi terjadi penyimpangan.
“Harusnya dalam kurun 2019–2022, kas daerah menerima Rp14,2 miliar dari sewa. Namun yang disetor hanya Rp3,9 miliar. Terdapat kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng Leo Jimmy Agustinus menyebut JFS merupakan tersangka kedua. Sebelumnya, penyidik telah menahan DS pada Senin (23/6/2025). Penyidikan akan terus dikembangkan.
“Kami masih mencari keterlibatan pihak-pihak lain. Jika ada bukti yang cukup, akan ada penambahan tersangka,” ujarnya.
JFS ditahan sore hari setelah menjalani pemeriksaan. Ia keluar dari ruang Pidana Khusus mengenakan rompi tahanan, tangan diborgol, serta memakai topi dan kacamata. Ia tertunduk saat digiring ke mobil tahanan.
“Yang bersangkutan ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan,” pungkas Leo. (ifa/jpg)
Editor : Kabun Triyatno