Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

95 Persen Koperasi Merah Putih di Klaten Sudah Berbadan Hukum, Unit Usaha Disesuaikan Potensi Desa

Angga Purenda • Senin, 30 Juni 2025 | 04:00 WIB
Sosialisasi pembentukan koperasi merah putih di Balai Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan oleh DKUKMP Klaten. (Angga Purenda/Radar Solo)
Sosialisasi pembentukan koperasi merah putih di Balai Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan oleh DKUKMP Klaten. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten terus mempersiapkan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Dari total 401 koperasi, sudah 95 persen di Klaten telah berbadan hukum. Sisanya ditarget pada akhir bulan ini sudah secara keseluruhan.

”Ini kita tinggal menunggu peluncuran Koperasi Merah Putih yang akan dilakukan oleh bapak presiden di Banyumas. Setelah itu nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Kepala DKUKMP Klaten Anang Widjatmoko ditemui Radarsolo.com, Senin (23/6/2025).

Anang menjelaskan, secara regulasi DKUKMP Klaten hanya membentuk lembaga koperasi di masing-masing desa. Terkait koperasi akan bergerak di unit usaha apa, Anang sedang menunggu aturannya terlebih dahulu.

”Kalau di dalam surat keputusan meneteri hukum dulu jenis koperasi meliputi simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, perdagangan hingga angkutan. Intinya semua sama, hanya saja perlu melihat dari kemampuan dari masing-masing desa,” ujar Anang.

Anang menyebut, untuk modal awal dari Koperasi Merah Putih bukan dalam bentuk bantuan, melainkan pinjaman bank.

Terlebih lagi besaran nominal modal sebagai stimulus itu menyesuaikan dengan unit usaha yang akan dijalankan oleh masing-masing koperasi di setiap desa.

”Misalnya saja koperasi itu hendak mengelola unit usaha gas elpiji. Tentunya akan ditanya perlunya gas berapa. Kan bisa dihitung, apalagi akan dilakukan pengecekan juga oleh pihak bank. Untuk menentukan besaran pinjaman,” ujar Anang.

Anang memastikan, dalam pengelolaan koperasi itu akan tetap mendapatkan pendampingan dari pemerintah.

Terlebih lagi dalam pembentukan hingga bergeraknya koperasi melibatkan 13 kementerian yang mengawal.

Di sisi lain, pembinaan akan terus dilakukan pemerintah terhadap pengurus koperasi. Termasuk melakukan pengawasan untuk memastikan operasional koperasi berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

”Yang terpenting, kita optimis dulu. Insya Allah bisa berjalan dengan baik. Diharapkan perekonomian di desa meningkat,” tambah Anang.

Sebelumnya, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengingatkan unit usaha yang dikelola oleh Koperasi Merah Putih tidak berbenturan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Terutama terkait unit usaha yang hendak dikelola sehingga perlu didiskusikan terlebih dahulu.

”Nantinya ada pendampingan dari DKUKMP dan Dispermasdes. Insya Allah dengan berkoordinasi kepada desa untuk menggali potensi, pasti bisa bergerak,” ujar Hamenang. (ren/adi)

Editor : Adi Pras
#Koperasi Merah Putih #klaten #badan hukum #bumdes #Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo